TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah anggota satpol PP Buleleng menurunkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dari pasangan calon (Paslon).
Tindakan tegas ini dilakukan karena baliho yang dipasang tidak sesuai dengan aturan dari KPU.
Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengungkapkan, penurunan APK berjenis baliho merupakan tindak lanjut surat dari KPU Buleleng No.1017/PL.02.4-SD/5108/4/2024, perihal: Penertiban APK bilboard Pilkada 2024, tertanggal 17 Oktober 2024.
Selanjutnya Satpol PP bersama petugas Dishub Buleleng, Kesbangpol, KPU dan Bawaslu melakukan penurunan pada Jumat 18 Oktober 2024.
Baca juga: Jika Menang Pilkada Buleleng, Paket Ok Gas Janjikan Guru Dapat Insentif Rp 1,5 Juta
"Jadi ini merupakan agenda kegiatan dari KPU, sedangkan kami di Satpol PP hanya membackup saja. Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 Wita sampai selesai," ungkapnya.
Lanjut Arya, penertiban APK jenis baliho menyasar tujuh titik di seputaran Kecamatan Buleleng. Baliho yang diturunkan adalah yang tidak sesuai dengan regulasi pemasangan APK, sesuai rekomendasi dari Bawaslu.
"Hasilnya ada lima baliho yang ditertibkan. Untuk penurunan baliho, kami memanfaatkan mobil skylift Dishub Buleleng," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya sesuai yang direkomendasi oleh Bawaslu.
Dikatakan pula, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah bersurat pada Paslon untuk melakukan penurunan secara mandiri.
"Kami berikan waktu tiga hari untuk menurunkan secara mandiri. Jika tidak diindahkan, maka kami yang turunkan. Untuk penertiban baliho selanjutnya, kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Pilkada Buleleng