Berita Buleleng

Dari Kurir Tempel, Polisi Akhirnya Ungkap Komplotan Pengedar Narkoba di Tejakula Buleleng Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat komplotan pengedar narkoba Tejakula saat dihadirkan pada pers release narkoba di Polres Buleleng, Senin 21 Oktober 2024 - Dari Kurir Tempel, Polisi Akhirnya Ungkap Komplotan Pengedar Narkoba di Tejakula Buleleng Bali

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng tak hentinya mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Terbaru, Polres berhasil membekuk empat tersangka komplotan pengedar narkoba di Tejakula, Bali. 

Dua di antaranya merupakan kurir, dan dua tersangka lainnya merupakan pengedar. 

Dua kurir yang dibekuk berinisial GM dan AJ yang sama-sama berasal dari Desa/Kecamatan Tejakula. 

Baca juga: FAKTA Baru Kematian Gung Balang dan Istri, Polisi Pastikan Nihil Pelaku Lain, Jasad Positif Narkoba!

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan mengatakan, keduanya menjadi perantara dalam jual beli narkotika serta terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tejakula dan sekitarnya. 

Penangkapan keduanya, lanjut Kapolres, berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tejakula. 

Polisi pun segera melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis 10 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, polisi menerima informasi ada orang yang baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

"Dari hasil pencarian, tim menemukan GM dan AJ di sebuah bengkel pinggir jalan Singaraja-Amlapura. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pipet kaca yang masih ada sisa residu narkoba dan satu alat hisap bong," jelasnya dalam pers release kasus narkoba, Senin 21 Oktober 2024.

Dua pemuda itu pun segera diinterogasi, yang mana keduanya mengaku baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah MM. 

Narkoba ini sebagai upah karena GM dan AJ mau menjadi perantara dalam peredaran narkoba, kemudian ketiganya mengonsumsi sabu-sabu bersama.

"Dari keterangan tersebut, tim segera mendatangi kediaman MM untuk melakukan penggerebekan. Namun ia berhasil kabur. Dari hasil penggeledahan di kamar MM, ditemukan pipet kaca yang masih berisi residu," jelasnya. 

Polisi nyatanya tidak tinggal diam dengan kaburnya MM. Sebab tiga hari pasca penangkapan GM dan AJ, pemuda 21 tahun itu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Antapura, Desa/Kecamatan Tejakula, pukul 11.25 Wita.

Dari penangkapan MM, polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar. 

"Ada 98 paket sabu-sabu yang dibungkus klip hijau berat total 14,5 gram netto, serta satu paket sabu-sabu dengan bungkus klip bening seberat 0,9 gram netto," sebutnya. 

Penangkapan MM mengantarkan Satreskrim Polres Buleleng kepada pengedar besar lainnya berinisial KA. 

Halaman
12

Berita Terkini