Berita Buleleng

UNGKAP Komplotan Pengedar Narkoba! Polres Buleleng Tangkap 4 Tersangka di Tejakula Buleleng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pers release empat komplotan pengedar narkoba Tejakula saat dihadirkan di Polres Buleleng, Senin (21/10). Polres berhasil membekuk 4 tersangka di wilayah Tejakula.

Perbuatan empat komplotan tersebut, selanjutnya disangkakan pasal berbeda. Untuk GM dan AJ disangkakan pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya disangkakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

“Sedangkan MM dan KA disangkakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar adan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (mer)

Pantau Wilayah Tejakula

Tingkat kerawanan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula masuk dalam kategori medium. Kendati demikian, pihak Satres Narkoba Polres Buleleng berkomitmen akan tetap memberantas seluruh pengedar. Tak terkecuali di wilayah Tejakula yang masuk pada radar pemantauan. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat dikonfirmasi Selasa (22/10). Kata Kapolres, secara umum di sepanjang tahun 2024, tingkat kerawanan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium.

“Sepanjang tahun 2024 kasus narkoba terbanyak yang telah diungkap dari Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar, Seririt, Sawan. Selanjutnya baru Tejakula, Kubutambahan, Busungbiu.

Sedangkan kasus peredaran narkoba paling sedikit yakni di Kecamatan Gerokgak. Bisa dikatakan peredaran narkoba di Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium,” ucapnya. 

Walau demikian, AKBP Widwan menilai ‘pemain’ di wilayah Kecamatan Tejakula adalah empat komplotan yang telah diamankan. Di antaranya GM, AJ, MM dan KA. “Namun tidak menutup kemungkinan masih ada potensi pemain lainnya. Karena perbatasan juga dengan Karangasem,” katanya. 

AKBP Widwan mengatakan, pengungkapan empat komplotan pengedar narkoba di Kecamatan Tejakula berkat hasil kerjasama dengan masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba. Di samping juga komitmen Polres Buleleng dalam memerangi narkoba. 

“Karena hal ini pula, wilayah Kecamatan Tejakula akan terus kami pantau. Kendati levelnya medium. Tak hanya Tejakula, sesuai komitmen kami memerangi peredaran narkoba, seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng ini kami pantau terus,” tegasnya. (mer)

Amankan 13 Paket Kecil Narkoba di Sangsit

Satreskrim Polres Buleleng juga menangkap pengedar narkoba dari wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten BUleleng berinisial KR. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, KR diamankan pada hari Sabtu (12/10). 

Penggrebekan pria 41 tahun itu sebagai tindaklanjut laporan masyarakat, akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Sangsit.

“Penyelidikan tim mengerucut pada KR yang merupakan warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Hingga pada hari Sabtu sekitar pukul 16.50 wita, KR diamankan saat sedang bersantai di depan rumahnya,” ucap AKBP Widwan. 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana narkoba. Meliputi alat hisap sabu, pipet kaca berisi residu, termasuk 13 plastik klip bening narkoba siap edar. “Secara total, beratnya 1,06 gram netto,” ungkapnya. 

Halaman
123

Berita Terkini