KR selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, KR disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
Pada kesempatan itu pula, AKBP Widwan berkomitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng. Sebab dampak buruk narkoba sudah menghancurkan masyarakat termasuk kehidupannya.
“Segala sendi-sendi kehidupan masyarakat telah dirusak dan melahirkan banyak persoalan. Ada tindak pidana lain yang sudah merusak tatanan sosial di masyarakat Buleleng. Karenanya dipandang perlu, tidak hanya perang. Namun sampai pada Puputan,” tegasnya. (mer)