Dia ditangkap di hari yang sama, yakni Minggu 13 Oktober 2024, hanya berselang 45 menit dari penangkapan MM.
KA, ungkap AKBP Widwan, dibekuk di rumah yang beralamat di Banjar Dinas Sukadarma, Desa/Kecamatan Tejakula.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 70,71 gram netto.
Empat tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut.
Diketahui GM dan AJ mengedarkan narkoba dengan modus tempel di tiang telepon.
Keduanya mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.
“Dari pengakuan keduanya, mereka sempat beraksi pada hari raya Galungan kemarin (September) dan berhasil mengedarkan 50 paket. Mereka beraksi di wilayah Tejakula dan sekitarnya,” kata AKBP Widwan.
Diungkapkan pula, berdasarkan hasil interogasi lebih lanjut, diketahui dari empat komplotan pengedar narkoba di Tejakula ada yang merupakan residivis.
Ia baru keluar dari Lapas pada awal Februari 2024 lalu.
Hanya saja Kapolres tidak menyebutkan siapa yang merupakan residivis.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan ke Denpasar, dari kasus komplotan Tejakula ini,” kata dia.
Perbuatan empat komplotan tersebut, selanjutnya disangkakan pasal berbeda.
Untuk GM dan AJ disangkakan pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya disangkakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.