“Sedangkan MM dan KA disangkakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar adan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (mer)
Pantau Wilayah Tejakula
Tingkat kerawanan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula masuk dalam kategori medium.
Kendati demikian, pihak Satres Narkoba Polres Buleleng berkomitmen akan tetap memberantas seluruh pengedar.
Tak terkecuali di wilayah Tejakula yang masuk pada radar pemantauan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat dikonfirmasi Selasa 22 Oktober 2024.
Kata Kapolres, secara umum di sepanjang tahun 2024, tingkat kerawanan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium.
“Sepanjang tahun 2024 kasus narkoba terbanyak yang telah diungkap dari Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar, Seririt, Sawan. Selanjutnya baru Tejakula, Kubutambahan, Busungbiu. Sedangkan kasus peredaran narkoba paling sedikit yakni di Kecamatan Gerokgak. Bisa dikatakan peredaran narkoba di Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium,” ucapnya.
Walau demikian, AKBP Widwan menilai ‘pemain’ di wilayah Kecamatan Tejakula adalah empat komplotan yang telah diamankan. Di antaranya GM, AJ, MM dan KA.
“Namun tidak menutup kemungkinan masih ada potensi pemain lainnya. Karena perbatasan juga dengan Karangasem,” katanya.
AKBP Widwan mengatakan, pengungkapan empat komplotan pengedar narkoba di Kecamatan Tejakula berkat hasil kerja sama dengan masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba.
Di samping juga komitmen Polres Buleleng dalam memerangi narkoba.
“Karena hal ini pula, wilayah Kecamatan Tejakula akan terus kami pantau. Kendati levelnya medium. Tak hanya Tejakula, sesuai komitmen kami memerangi peredaran narkoba, seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng ini kami pantau terus,” tegasnya. (mer)
Amankan 13 Paket Kecil Narkoba di Sangsit
Satreskrim Polres Buleleng juga menangkap pengedar narkoba dari wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten BUleleng berinisial KR.