“Jadi ketiga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Denpasar pada pukul 19.30 wita. ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah tempat kos di Gang Ikan Emas Sesetan Denpasar,” bebernya
Dari hasil introgasi sementara, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Proyek villa Jalan Jantuk Angsa,Banjar Jempinis ,Desa Pererenan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 wita
Pada saat itu ketiga pelaku berangkat dari kosnya di Gang Ikan Emas ,Sesetan Denpasar dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Pada saat beraksi pelaku Remon yang mengendarai mobilnya.
Sekira pukul 05.00 wita ketiga pelaku sampai di TKP Proyek villa Jalan Jantuk Angsa, Banjar Jempinis, Desa Pererenan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, selanjutnya pelaku Bukhori Muslim dan pelaku Musri turun untuk mengambil barang hasil curian sedangkan pelaku Remon menunggu di mobil sambil memantau situasi di seputaran TKP.
“Jadi barang yang dicuri sudah dijual oleh Remon ke jakarta untuk dijual melalui jasa expedisi seharga Rp.3.500.000,- dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuhnya sembari mengatakan saat ini masih kita dalami dan lakukan pengembangan karena pelaku baru kemarin diamankan. (*)