Ia ditangkap pada Jumat 11 Oktober, di sebuah perumahan di Banjar Tubuh, Desa Batubulan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,22 gram.
Lalu, mengamankan dua orang pelaku, yaitu Anak Agung Rai Pong Ariawan (38) asal Banjar Lungsiakan, Desa Kedekatan, Ubud dan I Wayan Sumertha (52) asal Banjar Penestanan Kelod, Desa Sayan, Ubud.
Mereka ditangkap pada 20 Oktober 2024.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,36 gram.
"Untuk kedua tersangka ini, awalnya kami amankan Sumertha, dan setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan mendapatkan barang terlarang ini dari Rai Pong,” ucapnya.
"Polres Gianyar menyatakan perang terhadap narkotika. Wisatawan mancanegara juga beberapa kali kami amankan karena kepemilikan narkoba. Namun sesuai regulasi, kasus narkoba yang melibatkan WNA dilimpahkan ke Polda," tutupnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar