Salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah, ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Dengan diikutsertakan BPJamsostek, maka resiko dari pengurus desa yang meninggal sudah dialihkan ke kami. Kami yang mempunyai tanggung jawab memberikan santunan kepada ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuncoro.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat akan betapa pentingnya program BP Jamsostek karena dengan iuran yang murah, tetapi manfaatnya tinggi. (*)