Berita Bali

Diduga Terlibat Praktik Prostitusi, WNA Asal Uganda Dideportasi, Simak Beritanya Berikut Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEPORTASI - WNA asal Uganda berinisial AN (42) dideportasi didampingi petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2024.

“Kami akan terus mengintensifkan operasi pengawasan terhadap warga asing yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Pramella.

Lebih lanjut, Pramella menambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di Bali khususnya terkait kasus-kasus sensitif seperti prostitusi. (zae)

Berita Terkini