TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bali dan Gianyar, akan berlangsung 23 hari lagi.
Penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu Gianyar pun telah melakukan berbagai kegiatan. Terbaru adalah melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pelantikan ini dilakukan, Minggu 3 November 2024.
Adapun jumlah yang dilantik sebanyak 873 orang.
Baca juga: KPU Bali Gandeng Komunitas Motor dan Mobil untuk Capai Target 75 Persen Partisipasi Pemilih Pilkada
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengatakan, pengawas TPS merupakan ujung tombak demokrasi.
Sebagai amanah undang-undang, mereka wajib untuk melakukan pengawasan selama 23 hari ke depan.
"Pengawas TPS sudah resmi bertugas dan menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan di masing-masing TPS," ujar Hartawan, Senin 4 November 2024.
Lebih lanjut Hartawan menjelaskan, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus tetap mengacu pada prinsip penyelengara pemilihan, dan memperhatikan pentingnya SIMP (Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionali), di mana itu merupakan hal penting yang harus dimiliki pengawas TPS dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
“Pengawas TPS terpilih, saat bertugas nanti saya harapkan memiliki Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas atau disebut SIMP, yang merupakan hal penting untuk diterapkan sebagai Pengawas TPS,” jelasnya.
Hartawan menambahkan, integritas PTPS menjadi tantangan tersendiri nantinya, sebab dalam pelaksanaan Pilkada nanti tidak tertutup kemungkinan PTPS mendapat intervensi, dan intimidasi dari oknum-oknum yang dapat mengganggu integritasnya sebagai Pengawas di TPS.
Menyikapi hal tersebut, ditekankan agar PTPS dapat secara aktif berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan/Desa di wilayah tugasnya, terlebih nantinya PTPS diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan Penyelenggara Teknis di tingkat TPS yaitu KPPS yang akan segera terbentuk.
“Beban tugas dan tanggung jawab PTPS sebagai ujung tombak di TPS sangat krusial, jadi setiap potensi permasalahan harus mampu dicegah dan diselesaikan oleh PTPS, maka dari itu selain berintegritas, PTPS juga harus profesional terlebih, dalam hal berkoordinasi dan berkomunikasi,” terang Hartawan (*)
Kumpulan Artikel Gianyar