Dijelaskan Suryanegara, di jalur shortcut tersebut terdapat lima perusahaan yang mengajukan izin untuk mendirikan Billboard namun 2 diantaranya gugur. Ada 3 pengusaha yang mendapatkan izin namun belum semua berdiri.
“Awalnya ada 5 pengusaha yang mengajukan, namun izin terbit cuman 3 perusahaan, jadu ada 2 pengusaha yang tidak diterima," terang pejabat Asal Kota Denpasar itu.
Billboard baru yang berdiri di Jalur Shortcut Tibubeneng Canggu ditolak keras pemerintah setempat. Bahkan pemkab Badung melakukan pembongkaran pada Billboard lainnya lantaran tak memiliki izin. Saat peresmian jalan tersebut, rangka billboard dibongkar untuk menjaga estetika kawasan Shortcut. (*)