Sebab, di tahun 2025 mendatang jumlah Nakes di Puskesmas akan bertambah sehingga mengurangi pendapatan Nakes yang sudah lama bekerja.
Sehingga, keluhan ini tentunya akan dibicarakan secara bersama-sama dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Tentunya akan kami perjuangkan, minimal sama dengan ASN yang bekerja di Pemkab. Karena sesuai data yang diterima, ketimpangannya cukup jauh."
"Intinya mereka berharap agar pendapatan Nakes justru jauh di bawah tenaga lainnya seperti sopir dan tenaga kebersihan,” tandasnya.
Usulkan Anggaran Rp32 Miliar
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jembrana, dr. Made Dwipayana mengakui keluhan Nakes muncul seiring peralihan Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga, seluruh penghasilan atau pengelolaan keuangan menjadi tanggung jawab masing-masing Puskesmas, termasuk remunerasi (penghasilan tambahan).
Dinkes Jembrana mengakui telah membahas apa yang menjadi usulan Nakes di Puskesmas. Dan telah mengusulkan tambahan insentif sebesar Rp 32 miliar untuk seluruh pegawai Puskesmas, meskipun alokasi yang disetujui baru mencapai Rp 1,3 miliar untuk dua Puskesmas di Jembrana paling timur dan paling Barat.
“Sudah kita usulkan untuk semua Nakes dengan total nilai Rp 32 miliar lebih. Namun hal itu semua balik lagi ke soal kemampuan keuangan daerah. Untuk sementara ini sepertinya belum bisa diberikan (TPP ke nakes Puskesmas),” tandasnya. (*)
Berita lainnya di DPRD Jembrana