Berita Nasional

Komisi Yudisial Tak Berdaya, Tak Punya Kewenangan Menindak Berujung Maraknya Mafia Peradilan 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Widjajanto

Jadilah kemudian KY like Lame Duck ( sebagai Bebek Lumpuh). Apalagi terhadap Hakim-hakim MK (sebagai wilayah yang tidak boleh diawasi KY, padahal MK adalah bagian dari Kekuasaan Kehakiman).

Ketiga: Untuk mengatasi carut - marutnya dunia peradilan, terutama terhadap mafia peradilan, tidak ada salahnya dicoba dalam dunia peradilan penerapan "Sistem Juri" sebagai mana yang dipraktekkan di negara - negara yang menganut Sistem Hukum Anglo Saxon.  Dengan menggunakan praksis yang disebut sebagai Transplantasi Hukum (Law Transplant), maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain.

Secara sederhana, Transplantasi Hukum diartikan sebagai sebuah proses transfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada. Dapat pula dikatakan sebagai proses di mana hukum dan lembaga hukum dari suatu negara diadopsi oleh negara lain. Atas dasar Transplantasi Hukum, maka Sistem Juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia.

Dengan Sistem Juri itu, hakim hanya pasif memimpin sidang, karena yang memutus perkara adalah para juri (yang nota bene tidak punya latar belakang hukum, karena yang diutamakan adalah sisi Keadilan sebagai "rasa" yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat).

Dengan Sistem Juri pula peluang terjadinya mafia peradilan dan tindakan sewenang - wenang Hakim dalam memutus suatu perkara atas nama

"kemandirian/kemerdekaan atau imparsial”, sejauh mungkin dapat dicegah dan tertutup untuk itu. 

Penulis: Agus Widjajanto

Praktisi hukum, pemerhati masalah sosial budaya, hukum , dan sejarah bangsanya.

Berita Terkini