Berita Gianyar

CLOSED! Parq Ubud yang Disebut 'Kampung Rusia' Pemilik Tak Punya Izin, Membangun di Zona Terlarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK BERIZIN - Pemkab Gianyar menutup Parq Ubud yang selama ini disebut-sebut dengan 'Kampung Rusia', belum lama ini. Penutupan dilakukan sampai pemilik melengkapi izin. 

TRIBUN-BALI.COM  - Parq Ubud, yang selama ini disebut sebagai 'Kampung Rusia' ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar. Penutupan dilakukan oleh Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dikomandoi Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta.

Dewa Alit menjelaskan, Parq Ubud tidak memiliki persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akomodasi pariwisata yang terletak di Jalan Sri Wedari, Ubud, Gianyar ini boleh beroperasi lagi setelah mereka melengkapi izin.

“Penutupan ini sementara, sampai mereka bisa melengkapi persyaratan dasar perizinan, ketika didatangi tim kami mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung)  dan SLF (sertifikat laik fungsi),” ucapnya melalui keterangan resmi, Selasa (12/11).

Baca juga: KUR BRI 2024, Pinjaman Mulai Rp 1 Juta Sampai Rp 100 Juta, Ini Cara & Syaratnya

Baca juga: Polres Buleleng Gelar Rekonstruksi Kasus Penebasan hingga Sebabkan Usus Slamet Terburai

TAK BERIZIN - Pemkab Gianyar menutup Parq Ubud yang selama ini disebut-sebut dengan 'Kampung Rusia', belum lama ini. Penutupan dilakukan sampai pemilik melengkapi izin.  (ISTIMEWA)

Penutupan dilakukan sebagai bentuk  tindak lanjut dari kesepakatan  Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari  Dinas PUPR Gianyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar, Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Perdagangan Gianyar, Dinas Pariwisata,  serta Satpol-PP dan Bagian Hukum Pemkab Gianyar.

Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, sebelum penutupan dilakukan, rapat dipimpin oleh Sekda dengan mengundang  pihak Parq Ubud. Kata dia, undangan rapat sudah dilayangkan sebanyak dua kali.

Undangan pertama tanggal 30 Mei 2024 dan undangan kedua tanggal 1 November 2024. Dalam rapat tersebut pihak Parq Ubud yang diwakili oleh salah satu pemilik belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.

Owner bersedia mengurus semua izin yang diperlukan. "Mereka menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya  izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi,” ujar Watha.

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat teknis pengawasan perizinan,  Satpol PP bersama dengan Tim Monev Trantibum Kabupaten Gianyar  telah melakukan pemasangan 2 (dua) Spanduk di kawasan PARQ Ubud sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati.

“Sebagai tindak lanjutnya, kami bersama  Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, Polres Gianyar, melakukan pemasangan spanduk penutupan operasional di PARQ Ubud yang diawali dengan surat pemberitahuan penghentian dan permakluman,” lanjut Watha.

Spanduk yang dipasang di kawasan Parq Ubud berisikan penghentian sementara operasional sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, bangunan Parq Ubud yang didirikan di Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan ke lahan semula.

"Pemasangan spanduk penghentian operasional ini sebagai upaya pengawasan atas kepatuhan sesuai surat pernyataan yang dibuat pihak pengusaha dan sesuai surat pemberitahuan penghentian dari Satpol PP," ujar Watha. (weg)



Berita Terkini