Pembunuhan di Buleleng

Polres Buleleng Gelar Rekonstruksi Kasus Penebasan hingga Sebabkan Usus Slamet Terburai

Penyidik Satreskrim Polres Buleleng melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat menyampaikan reka adegan pembunuhan di Gerokgak, Buleleng. 

Polres Buleleng Gelar Rekonstruksi Kasus Penebasan hingga Sebabkan Usus Slamet Terburai


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Satreskrim Polres Buleleng melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

Tersangka I Wayan Suarjana diminta memperagakan kembali kejadian saat ia menebas Slamet Riadi menggunakan samurai pada Rabu (2/10/2024). 

Baca juga: Slamet Kalah Duel di Buleleng, Ususnya Terburai, Suarjana Ambil Pedang lalu Tikam Lawannya

Reka ulang adegan penebasan itu berlokasi di Mapolres Buleleng pada Selasa (12/11/2024), menghadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Sayangnya rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura berlangsung secara tertutup. 

AKP Widura ditemui usai rekonstruksi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan praktik langsung di lapangan.

Dari hasil rekonstruksi ini, nanti akan disesuaikan dengan keterangan tersangka di hadapan penyidik berdasarkan BAP di dalam berkas perkara.

Baca juga: Slamet Ungkap Kesedihan Ditinggal Mati Nenek Rohaya, Kenang Momen Tak Terlupakan Bersama sang Istri

"Rekonstruksi diperankan langsung oleh subjek-subjek yang terkait yaitu tersangka dan saksi-saksi. Sedangkan korban sendiri diperankan oleh pemeran pengganti," jelasnya. 

Lanjut AKP Widura, rekonstruksi ini memperagakan dari awal kejadian hingga terjadinya penebasan, yang mengakibatkan usus Slamet Riadi terburai. 

"Totalnya ada 20 adegan. Bermula dari korban (Slamet Riadi) mendatangi rumah tersangka. Korban kemudian memukuli tersangka dengan sebatang kayu yang dibawa."

Baca juga: Slamet Ditemukan Tertelungkup Kaku! Tangannya Memegang Sikat dan Pasta Gigi, Kejadian di Badung

"Adegan berlanjut ke tersangka berusaha menghindari dengan masuk ke kamar. Hingga tersangka mengambil pedang di kamar, selanjutnya menebas bagian perut korban dengan sebilah pedang," ungkapnya. 

Dari reka adegan yang dilakukan, AKP Widura memastikan jika motif tersangka menebas korban adalah untuk membela diri.

Namun hal tersebut nantinya menjadi pertimbangan keputusan hakim saat persidangan. 

Diketahui pula, Suarjana mulanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan berat.

Namun belakangan Suarjana dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3). Ini lantaran Slamat Riadi meninggal dunia pasca menjalani perawatan sepekan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved