Berita Buleleng

Slamet Meninggal Dunia Setelah Dirawat Sepekan, Usai Kasus Penganiayaan Sadis di Gerokgak Buleleng!

Kasus berawal saat Slamet Riadi mendatangi kediaman Wayan Suarjana, yang saat itu ia bersama istrinya tengah duduk di teras rumah. 

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi mayat - Setelah dirawat selama sepekan lebih, Slamet Riadi korban penganiayaan hingga usus terburai di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Informasi yang dihimpun, Slamet Riadi meninggal dunia pada hari Kamis (10/10/2024) siang.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah dirawat selama sepekan lebih, Slamet Riadi korban penganiayaan hingga usus terburai di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Informasi yang dihimpun, Slamet Riadi meninggal dunia pada hari Kamis (10/10/2024) siang. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, saat dikonfirmasi membenarkan ihwal kabar tersebut. Dikatakan dia, Slamet meninggal dunia pasca menjalani perawatan di RSUD Buleleng

"Korban mendapat sejumlah penanganan medis termasuk dioperasi di rumah sakit. Hanya saja kondisinya terus memburuk akibat luka berat di bagian perut yang dialaminya. Hingga akhirnya korban meninggal dunia setelah sepekan dirawat," ucapnya Jumat (11/10/2024).

Baca juga: NASIB Apes Guru TK Lupa Matikan Kompor, Kini Rugi Setengah Miliar karena Rumah Kebakaran di Buleleng

Baca juga: BISNIS Esek Kedok Spa Digerebek Polisi! Ternyata Komisaris Juga Seorang Selebgram, Polda Peringati!

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, saat dikonfirmasi membenarkan ihwal kabar tersebut. Dikatakan dia, Slamet meninggal dunia pasca menjalani perawatan di RSUD Buleleng. 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, saat dikonfirmasi membenarkan ihwal kabar tersebut. Dikatakan dia, Slamet meninggal dunia pasca menjalani perawatan di RSUD Buleleng.  (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Sementara pelaku penusukan yakni Wayan Suarjana, saat ini telah diamankan di Polres Buleleng. AKP Diatmika menegaskan kendati korban telah meninggal dunia, kasus ini tetap berlanjut. 

Bahkan Suarjana saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 351 KUHP ayat (3), yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun. Yang bersangkutan sudah ditahan sejak tanggal 8 Oktober 2024," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan berat ini terjadi pada hari Rabu (2/10/2024) lalu. Kasus berawal saat Slamet Riadi mendatangi kediaman Wayan Suarjana, yang saat itu ia bersama istrinya tengah duduk di teras rumah. 

Slamet yang datang dalam kondisi marah, membawa tongkat kayu dan langsung memukul Suarjana beberapa kali.

Informasinya, kemarahan Slamet diduga karena adanya salah paham dendam asmara. Di mana istri dari Slamet, diduga memiliki hubungan spesial dengan Wayan Suarjana

Suarjana yang berupaya menghindar akhirnya masuk ke dalam kamar. Di kamar itulah, Suarjana mengambil pedang sepanjang 70 sentimeter, kemudian menghunus Slamet hingga mengenai bagian perut pria 45 tahun itu. Akibatnya usus Slamet terburai hingga harus dilarikan ke rumah sakit. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved