Polres Gianyar menjerat pelaku rudapaksa tersebut dengan UU Perlindungan Anak dan pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," ujarnya.
Kasus lainnya
Selain kasus rudapaksa, dalam rilis Kapolres Gianyar AKBP Umar juga mengungkapkan penanganan beberapa kasus lainnya.
pihaknya juga mengamankan dua orang WNA yang meresahkan masyarakat.
Pertama, JS (68) asal Swiss, pelaku ditangkap karena merampas handphone seorang sopir dengan menodongkan senjata tajam di Jalan Raya Teges, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar pada19 Oktober 2024.
"Pelaku pura-pura serempetan dengan korban, lalu memarahi korban, menodongkan senjata tajam lalu merampas hp korban.
Pelaku ini memang dikenal meresahkan oleh warga di tempat tinggalnya di Ubud," ungkap Kapolres Gianyar.
Sementara WNA lainnya ialah DSS (45) asal Amerika.
Dia diamankan setelah dilaporkan temannya sesama WNA atas kasus meminjam laptop tapi tak dikembalikan hampir tiga bulan lamanya.
Kapolres Gianyar mengatakan, pihaknya juga saat kini gencar menindaklanjuti tindak eksploitasi anak, seperti orangtua yang mengajak atau menyuruh anaknya untuk minta-minta di jalan.
Hal ini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga aparat kepolisian.
"Kita amankan orangtua yang mengajak balita meminta-minta. Selain itu, kita juga tengah mendalami kasus jual beli pakaian bekas.
Kami masih dalami, darimana pintu masuk pakaian bekas ini, jika ketemu tentu kita akan tangkap," ujarnya.
Polisi juga mengamankan 5 pelaku curanmor. TKP Ubud, Gianyar, Sukawati. Adapun barang buktinya berupa 8 unit sepeda motor. (*)