Narkoba di Bali

Petugas Ungkap 5 Kasus Jaringan Narkoba di Bali, Amankan 9 Tersangka, 3 Buron

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Bali, pada Kamis 14 November 2024.

Petugas Ungkap 5 Kasus Jaringan Narkoba di Bali, Amankan 9 Tersangka, 3 Buron

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap sebanyak 5 kasus jaringan narkoba dengan mengamankan sebanyak 9 tersangka, di antaranya berperan sebagai pengendali, pengedar dan kurir sepanjang Oktober - November 2024.

Hal ini diungkap Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H beserta jajaran dan stakeholder dalam konferensi pers di kantor BNNP Bali, pada Kamis 14 November 2024. 

Baca juga: WNA Malaysia Selundupkan Ganja dari Thailand ke Bali, Dituntut Bui 8 Tahun Pidana Penjara!

"Total barang bukti yang disita adalah ganja seberat 2.912,53 gram netto dan sabu-sabu seberat 222,18 gram netto dan total barang bukti dimusnahkan adalah ganja seberat 2.839,16 gram netto dan sabu-sabu seberat 197,63 gram netto," ungkap Kombes Pol I Made Sinar Subawa.

Adapun kasus pertama yang diungkap adalah narkotika jenis sabu-sabu jaringan Andry Medan - Denpasar dengan mengamankan 3 orang tersangka yakni AW sebagai pengedar, JS dan NY sebagai pengendali. 

Tersangka AW diamankan di depan kamar nomor B8 Guest House Orange yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemogan dengan Sabuu yang berhasil disita seberat 48,95 gram dengan modus peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang.

Baca juga: Kadek Pramana Divonis 5 Tahun, Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja di Seputaran Denpasar

Pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dilakukan penangkapan terhadap AW, ia kedapatan memiliki atau menguasai sebuah paket kiriman yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap AW, AW menerangkan bahwa dirinya disuruh oleh JS yang merupakan pengendali jaringan untuk mengambil paket kiriman tersebut di Lobi Guest House Orange.

Terhadap paket tersebut, AW masih menunggu instruksi selanjutnya dari JS. 

Tim BNNP Bali kemudian melakukan penangkapan terhadap JS dan NY.

Baca juga: Dibekuk Usai Terima Paket Berisi 2 Kg Ganja dari Sumatera, Rio Pasrah Divonis Penjara Selama 7 Tahun

Berdasarkan hasil introgasi terhadap JS dan NY, mereka menjelaskan bahwa paket tersebut dibeli dengan cara patungan antara JS dan NY. 

Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut di atas, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang Disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian kasus berikutnya yakni narkoba jenis Ganja, BNNP Bali mengamankan seorang kurir berinisial DHH di pinggir jalan depan Indomaret, Jalan Dewi Sri No.18 E, Legian Kelod, Legian, Kuta, Badung.

Dengan barang bukti ganja yang berhasil disita seberat 1770.38 gram Netto

Pada Selasa 29 Oktober 2024 dilakukan penangkapan terhadap DHH karena sedang membawa dan menaruh paket kiriman di motor yang dikendarainya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap DHH, ia mengakui bahwa di dalam paket kiriman tersebut berisi narkotika jenis ganja. 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal DHH yang beralamat di Kos Kamar No.6 Gang Puspa Ayu I No.11, Jalan Kartika Plaza, Anyar, Kuta, Badung dan menemukan 1 buah kardus berisi paket narkotika jenis Ganja dengan berat 19,95 gram netto.

Kasus ketiga yang diungkap adalah kasus narkoba jenis sabu jaringan Denpasar dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial RS berperan sebagai pengedar dengan barang bukti Sabu  yang yang berhasil disita seberat 101,47 gram Netto.

Pada Selasa 29 Oktober 2024 dilakukan penangkapan terhadap RS di Pinggir Jalan Gang mawar I, Jalan Tukad Balian, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar karena kedapatan membawa 3 buah paket narkotika jenis Sabu dengan berat 101,47 gram Netto dengan modus peredaran secara tempel. 

Berdasarkan hasil introgasi terhadap RS, menerangkan bahwa dirinya disuruh oleh DW untuk mengambil tempelan sabu, sedangkan 2 paket lainnya merupakan milik rekannya dengan inisial AJ yang rencananya akan diedarkan dan sebagaian akan digunakan sendiri oleh RS.

Saat ini, terkait DW dan AJ masih dalam penyelidikan.

Berikutnya, kasus keempat yang diungkap ialah jaringan tersangka RPS Medan - Badung dengan 2 orang berinisial EM sebagai kurir dan RPS sebagai pengedar dengan barang bukti narkoba jenis Ganja yang disita seberat 1.142,15 gram Netto modsunya jasa pengiriman barang.

Pada Rabu  30 Oktober 2024 dilakukan penangkapan terhadap EM di depan kantor Billiq Sunset Office Space, Jalan Sunset Road 819, Ruko Sunset Indah II No.10, Kuta, Badung, Bali karena sebelumnya yang bersangkutan memesan ojek online untuk mengambil paket kiriman di kantor tersebut. 

Berdasarkan hasil introgasi terhadap EM, ia menerangkan bahwa paket kiriman berisi ganja tersebut sebelumnya dipesan oleh RPS. 

EM ditugaskan oleh RPS  untuk mengambil paket kiriman berisi ganja tersebut dengan imbalan sejumlah uang.  

EM memantau dan mengawasi ojek online yang mengambil paket kiriman tersebut dengan tujuan untuk memastikan bahwa paket kiriman tersebut aman dari pantauan petugas karena di dalam paket kiriman tersebut terdapat narkotika jenis ganja. 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan RPS. Sehingga pada Rabu, 30 Oktober 2024 petugas BNNP Bali bekerja sama dengan Petugas AVSEC Bandara Ngurah Rai berhasil melakukan penangkapan terhadap RPS di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sesaat sebelum RPS melarikan diri ke luar negeri. 

Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap EM dan RPS, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus kelima adalah Sabu jaringan DNP Denpasar, dalam tangkapan ini, BNNP Bali mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial DNP dan IWS, keduanya berperan sebagai pengedar dengan cara tempelan dan barang bukti Sabus seberat 71,76 gram Netto.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahguna narkotika, pada Senin, 4 November 2024 petugas BNNP Bali melakukan pemeriksaan terhadap IWS di rumahnya yang berlamat di Jalan Akasia XVI Gang Melon No 16, Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas yang berisi narkotika jenis Sabu, IWS menerangkan bahwa tas tersebut adalah milik temannya yakni DNP. 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan DNP di rumahnya yang beralamat di Jalan Waribang GG Sakura 6, Kedaton Kelod, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Denpasar. 

Selanjutnya petugas membawa DNP ke rumah IWS dan dengan disaksikan oleh saksi-saksi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan menemukan 55 paket dengan berat total 71,76 gram netto.

DNP menerangkan bahwa seluruh barang-barang tersebut diatas benar merupakan milik dirinya yang ditaruh di rumah IWS. 

Berdasarkan keterangan DNP dan IWS, bahwa barang bukti Sabu tersebut sebelumnya diambil oleh mereka berdua secara tempelan atas perintah dari KS yang saat ini masih dalam penyelidikan di daerah Jalan Cokroaminoto Ubung.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, narkoba tersebut diperiksa oleh Bidlabfor Polda Bali guna memastikan kebenaran barang tersebut merupakan barang haram narkotika. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Berita Terkini