Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta menjelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu (2/11) pukul 00.05 Wita, di seputaran Jalan Baypass Prof. Ida Bagus Mantra di wilayah Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan, serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket sabu dengan total berat 2,72 gram brutto atau 0,93 gram netto,” ungkap I Made Gede Sudarta, Jumat (15/11).
Dengan jumlah barang bukti tersebut dan hasil pendalaman, kepolisian menyimpulkan pelaku merupakan pengedar narkoba yang sering beraksi di wilayah Klungkung.
“Dari penyelidikan dan interogasi, pelalu mengakui mengambil paket narkotika jenis sabu atas suruhan orang lain, yang akan diedarkan kepada orang yang akan memesannya,” jelasnya.
Polisi masih mengejar otak pelaku, yang menyuruh tersangka mengedarkan nakoba. “Kami Masih dilakukan lidik lebih lanjut, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Klungkung,” jelas dia.
Tersangka AWBS yang berperan sebagai pengedar/ perantara, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mit)