Ia diketahui berinisial HR (39) yang merupakan seorang nelayan asal Banjar Dinas Bunut Panggung, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
HR, kata AKP Subita, diamankan sekitar pukul 19.05 wita di pinggir jalan raya Singaraja - Seririt, wilayah Banjar Dinas Bunut Panggung.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram bruto.
"Ia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial JL. HR selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng. Dan atas perbuatannya ia disangkakan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali