Seperti, tidak pidana yang menggunakan senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, pengerusakan dan minerba (mineral dan batubara).
Barang bukti tersebut mulai dari pisau belati, dan yang paling banyak adalah pakaian para pelaku yang dalam kasus ini menjadi barang bukti.
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menerangkan semua barang bukti ini merupakan tindak pidana selama Juli sampai November 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti ini berasal dari tindak pidana narkoba sebanyak 25 perkara dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 42,14 gram netto, narkotika jenis ganja sebanyak 5,37 gram netto, 15 buah handphone berbagai merk, sedangkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana lainnya sebanyak 6 perkara," ujarnya.
Dari total barang bukti narkoba, yang terbanyak didapatkan dari pelaku Ricky Purnama Saputra, sebanyak 27,74 gram sabu.
Pelaku sendiri telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan supaya tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat, sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai.
"Hal ini juga sebagai komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum, jangan menimbulkan persepsi tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum," ujar Eko. (*)