Berita Nasional

Menguji Jiwa Kenegarawanan Hakim MK dalam Menangani Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Widjajanto

Apakah Mahkamah Kontitusi dalam memutuskan perkara Nomor: 85 /PUU - XX/2022 yang menambah kewenangan untuk dirinya sendiri, yang tidak diatur secara limitatif didalam UUD 1945, telah memikirkan hal ini ? 

Manusia adalah tempat bersemayamnya segala kekurangan dan kesalahan serta kekilafan, dengan kekuasaan yang begitu tinggi dan besar sangat menakutkan kiranya untuk diemban, seperti halnya mengemban jabatan Tuhan didunia.

Ini harus menjadikan introspeksi diri kita bersama , untuk memperbaiki sistem hukum Kedepan demi bangsa ini, demi Negara ini.
Menjawab pertanyaan bagaimana penyelesaian dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat dari sengketa Pemilukada, penulis berpendapat, Pemilukada tidak dilakukan secara langsung seperti saat ini tetapi  dikembalikan lagi dimana Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.(*)

 

Penulis Agus Widjajanto 

Praktisi Hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya, Hukum dan Sejarah

Berita Terkini