Berita Buleleng

Ayah Bejat di Buleleng Divonis 9 Tahun Akibat Cabuli Anak Kandung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Ayah Bejat di Buleleng Divonis 9 Tahun Akibat Cabuli Anak Kandung

"Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban dan meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan," ucapnya. 

Namun adapula pertimbangan yang meringankan.

Di mana korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa KD terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, terjadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 05.00 Wita.

KD melakukan perbuatan bejatnya di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng. (*)

 

Berita lainnya di Pencabulan di Bali

Berita Terkini