Berita Buleleng

Ayah Bejat di Buleleng Divonis 9 Tahun Akibat Cabuli Anak Kandung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Ayah Bejat di Buleleng Divonis 9 Tahun Akibat Cabuli Anak Kandung

Ayah Bejat di Buleleng Divonis 9 Tahun Akibat Cabuli Anak Kandung


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial KD harus pasrah menerima vonis 9 tahun penjara, dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Ini merupkan ganjaran atas kasus pencabulan yang dia lakukan pada anak kandungnya sendiri. 

Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa KD digelar pada Selasa (10/12/2024) siang di PN Singaraja.

Baca juga: Tiga Terdakwa Terancam 12 hingga 15 Tahun, Sidang Pencabulan Siswi SD hingga Kena Penyakit Kelamin

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu bersama dua Majelis Hakim Anggota, Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi.

Pada putusannya, Hakim Ketua, Yakobus Manu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tak hanya itu, KD juga divonis dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Tiga Terdakwa Terancam 12 hingga 15 Tahun, Sidang Pencabulan Siswi SD hingga Kena Penyakit Kelamin

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ungkapnya.

Diketahui vonis yang diterima KD lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Polisi Diminta Lengkapi Pemeriksaan Medis, Berkas Perkara Kasus Pencabulan Bocah Asal Sawan P-19

Di mana pada sidang pekan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Kendati demikian, menurut majelis hakim terdakwa KD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan terhadap anak, untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul oleh orang tua, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.

Perbuatan terdakwa ini diatur dalam dakwaan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, majelis hakim juga memiliki berbagai pertimbangan untuk menjatuhkan vonis 9 tahun.

Misalnya keadaan yang memberatkan, yakni korban adalah anak kandung terdakwa.

Halaman
12

Berita Terkini