Berita Buleleng
Polisi Diminta Lengkapi Pemeriksaan Medis, Berkas Perkara Kasus Pencabulan Bocah Asal Sawan P-19
Berkas perkara kasus pencabulan yang dialami bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng dikembalikan atau P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Berkas perkara kasus pencabulan yang dialami bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng dikembalikan atau P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Polisi diminta untuk melengkapi hasil pemeriksaan medis terhadap ketiga tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Rabu (11/10/2023) mengatakan, berkas perkara kasus persetubuhan ini dinyatakan P-19 beberapa waktu lalu.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Saat Nyepi di Desa Sumberklampok Buleleng Dinyatakan P-18
JPU meminta pihaknya untuk melengkapi berkas perkara itu dengan hasil pemeriksaan medis terhadap ketiga tersangka berinisial KM (30) selaku paman korban, tersangka KA (43) selaku tetangga korban, serta tersangka PD (80) selaku kakek korban.
Pemeriksaan medis ini dilakukan untuk memastikan siapa yang menularkan penyakit kelamin kepada korban.
Atas petunjuk JPU tersebut, AKP Diatmika mengaku telah membawa ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Baca juga: Puluhan Ekor Burung di Setra Desa Adat Buleleng Raib! Diduga Dicuri
Namun hasilnya belum diterima.
"Kami menunggu dokumen hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Bila sudah keluar, maka berkas perkara bisa kami limpahkan lagi ke JPU," jelasnya.
Hasil pemeriksaan medis ini diterangkan AKP Diatmika tidak berpengaruh terhadap pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka.
Di mana untuk tersangka inisial PD dan KA dikenakan pasal 81 UU RI tentang Perlindungan Anak, sementara tersangka KM dikenakan Pasal 82.
Baca juga: Massa Unjuk Rasa hingga Bakar Ban! Polres Buleleng Gelar Simulasi Persiapan Pengamanan Pemilu 2024
"Tersangka siapa yang menularkan penyakit kelamin tidak ada penambahan pasal. Hasil medis ini dimasukan dalam berkas perkara hanya untuk memastikan sesuai fakta yang terjadi," jelasnya.
Sembari menunggu penyidik melengkapi berkas perkara, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Sementara terkait kondisi korban kata AKP Diatmika saat ini mulai membaik dan sudah dinyatakan sembuh dari penyakit kelamin.
Diberitakan sebelumnya seorang bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng menjadi korban persetubuhan oleh pamannya berinisial KM (30), tetangganya berinisial KA (43) serta kakeknya berinisial PD (80).
Ketiga pelaku menyetubuhi korban secara terpisah lebih dari satu kali, di lokasi dan waktu yang berbeda terhitung sejak Juli hingga awal Agustus lalu.
Bocah malang itu kini mengalami penyakit kelamin, yang diduga ditularkan dari tersangka KM. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.