Berita Buleleng

Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Saat Nyepi di Desa Sumberklampok Buleleng Dinyatakan P-18

Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap alias P-18. Sehingga akan dikembalikan ke penyidik Polres Buleleng untuk dilengkapi.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
Sementara Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan jika pihaknya telah menerima pemberitahuan dari jaksa jika berkas perkara kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan P-18. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat Nyepi telah selesai diteliti oleh jaksa.

Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap alias P-18. Sehingga akan dikembalikan ke penyidik Polres Buleleng untuk dilengkapi.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dikonfirmasi Kamis (5/10/2023) mengatakan, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Ada kelengkapan materiil dan formil yang masih kurang, sehingga berkas perkara harus dikembalikan ke Penyidik Polres Buleleng untuk dilengkapi.

Hanya saja saat disinggung apa saja yang perlu dilengkapi oleh penyidik, Alit menyebut hal itu bisa diketahui bila sudah P-19.

"Sekarang baru P18 hanya memberi tahu ada kekurangan formil dan materiil. Nanti saat sudah P19 disertai dengan petunjuknya apa-apa saja yang kurang. Surat P19 akan dikeluarkan dalam waktu dekat," jelasnya.

Sementara Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan jika pihaknya telah menerima pemberitahuan dari jaksa jika berkas perkara kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan P-18.

Namun dirinya juga mengaku belum mengetahui petunjuk apa yang diberikan oleh jaksa untuk melengkapi berkas tersebut.

 

Baca juga: Redam Kenaikan Harga, Id Food Bakal Impor Gula 125.000 Ton

Baca juga: Kebakaran Pemukiman Warga di Kuta Selatan Badung, Kerugian Mencapai Rp 500 Juta

Suasana pintu masuk kawasan TNBB. Portal tersebut sempat dibuka paksa oleh dua oknum warga Desa Sumberklampok saat hari Raya Nyepi.
Suasana pintu masuk kawasan TNBB. Portal tersebut sempat dibuka paksa oleh dua oknum warga Desa Sumberklampok saat hari Raya Nyepi. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

 

"Biasanya yang perlu dilengkapi itu keterangan saksi, atau mungkin menambah unsur pasal lain yang disangkakan. Penyidik pasti akan memanggil kembali saksi-saksi bila yang diminta oleh jaksa itu adalah melengkapi tambahan keterangan," katanya.

 

Dikatakan AKP Diatmika, penyidik nantinya memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi kembali berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberi jaksa.

Sembari melengkapi berkas perkara, dua tersangka dalam kasus ini yakni Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) belum dilakukan penahanan.

Keduanya masih dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved