Berita Buleleng

Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Saat Nyepi di Desa Sumberklampok Buleleng Dinyatakan P-18

Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap alias P-18. Sehingga akan dikembalikan ke penyidik Polres Buleleng untuk dilengkapi.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
Sementara Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan jika pihaknya telah menerima pemberitahuan dari jaksa jika berkas perkara kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan P-18. 

Seperti diketahui sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita.

Padahal portal tersebut dijaga sejumlah pecalang. Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat.

Aksi ini pun viral di sosial media, hingga dilaporkan oleh prajuru Desa Adat Sumberklampok.

Polisi menetapkan Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) sebagai tersangka atas kasus buka paksa portal saat Nyepi tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved