Aturan perlindungan satwa langka, khususnya Jalak Bali, nyatanya tidak hanya diatur melalui peraturan pemerintah mengenai konservasi sumber daya alam.
Suyasa menyebut pihak adat bahkan ikut berkontribusi melalui perarem khusus, agar Jalak Bali yang dilepas tidak diburu, ditangkap, atau dipelihara.
Suyasa menyebut, dalam perarem itu juga mengatur sanksi apabila ada warga yang nekat memburu atau menembak burung-burung tersebut, bahkan sampai menjualnya ke luar.
"Mereka yang memburu akan dipanggil oleh pihak adat dan disidangkan di hadapan para tetua adat," ucapnya.
Setelah disidang, lanjut Suyasa, pemburu akan dikenakan sarana upacara banten pejati pebersihan dan melakukan upacara guru piduka.
Pemburu juga akan dikenakan denda uang kepeng sebanyak 225 buah.
"Itu kategori beratnya, tapi jika yang ringan misalnya warga ketahuan menangkap dan memelihara burung jalak ini, maka hanya dikenakan banten Pejati Pebersihan dan guru piduka saja," tandasnya. (*)