Berita Buleleng

Empat Pasang Jalak Bali Dilepasliarkan di Dua Titik di Buleleng, Pemburu Akan Disidang Tetua Adat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelepasliaran burung jalak bali bertepatan dengan hari suci tumpek kandang, Sabtu (14/12/2024)

Empat Pasang Jalak Bali Dilepasliarkan di Dua Titik di Buleleng, Pemburu Akan Disidang Tetua Adat

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Desa Tejakula berkomitmen menjaga kelestarian satwa endemik Pulau Bali, salah satunya Jalak Bali.

Buktinya bertepatan dengan hari suci Tumpek Uye atau Tumpek Kandang, desa yang berlokasi di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini melepasliarkan empat pasang burung bernama latin Leucopsar Rothschildi itu. 

Baca juga: Jalak Bali TNBB Sampai Cari Air ke Pemukiman Warga, TNBB Pastikan Pasokan Air Satwa Terpenuhi

Empat pasang Jalak Bali ini dilepasliarkan pada Sabtu (14/12/2024) bertempat di hutan Desa Kecamatan Tejakula.

Pelepasan burung yang lebih dikenal dengan sebutan Curik Bali ini, melibatkan Desa Adat Tejakula, Universitas Udayana (Unud), dan yayasan pelestari satwa Friends Of Nature People and Forest (FNPF).

Diungkapkan Camat Tejakula, I Gede Suyasa, burung Jalak Bali tersebut dilepas di dua titik yakni di wilayah Banjar Dinas Antapura dan di Banjar Dinas Suci.

Baca juga: UNBI dan Komunitas Jalak Bali Berdayakan ODHA Lewat Home Industry Minyak Tandusan Berbasis Digital

Upaya ini merupakan komitmen desa untuk melestarikan satwa dilindungi yang terancam punah. 

Lanjutnya, delapan ekor burung jalak Bali ini sebelumnya ditempatkan dalam penangkaran yang disediakan oleh pihak Desa Adat Tejakula.

Tujuannya sebagai bentuk penyesuaian sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. 

"Selama sebulan di penangkaran, sepasang burung ada yang sudah bertelur. Cuma kami belum tahu berapa pastinya. Jadi nanti untuk lokasi penangkaran sebelumnya akan tetap dibuka agar telurnya tetap aman dan induknya leluasa keluar masuk," ucapnya dikonfirmasi Minggu (15/12/2024).

Tak hanya itu, Suyasa mengatakan jika masing-masing burung jalak Bali sudah dipasang chip untuk memantau aktivitas dan pergerakannya.

Pihak terkait juga telah mengecek dan memastikan pakan hingga sumber air tersedia untuk satwa ini.

"Memang kondisi alam di hutan Tejakula yang lestari sangat ideal sebagai habitat baru bagi Jalak Bali. Setelah dilepas ke hutan, burung-burung itu akan diobservasi oleh tim dari Universitas Udayana," ucapnya. 

Suyasa menambahkan, Desa Tejakula memang berkomitmen untuk melestarikan satwa endemik Bali. Keseriusan ini dibuktikan dengan membentuk kelompok pelestari, hingga melakukan edukasi kepada warga mengenai pelestarian Jalak Bali.

"Ke depan harapan kami satwa ini tidak hanya berkembang biak dengan baik, namun juga mampu menjadi ikon wisata di masa depan," ungkapnya. 

Aturan perlindungan satwa langka, khususnya Jalak Bali, nyatanya tidak hanya diatur melalui peraturan pemerintah mengenai konservasi sumber daya alam.

Suyasa menyebut pihak adat bahkan ikut berkontribusi melalui perarem khusus, agar Jalak Bali yang dilepas tidak diburu, ditangkap, atau dipelihara.

Suyasa menyebut, dalam perarem itu juga mengatur sanksi apabila ada warga yang nekat memburu atau menembak burung-burung tersebut, bahkan sampai menjualnya ke luar.

"Mereka yang memburu akan dipanggil oleh pihak adat dan disidangkan di hadapan para tetua adat," ucapnya. 

Setelah disidang, lanjut Suyasa, pemburu akan dikenakan sarana upacara banten pejati pebersihan dan melakukan upacara guru piduka.

Pemburu juga akan dikenakan denda uang kepeng sebanyak 225 buah.

"Itu kategori beratnya, tapi jika yang ringan misalnya warga ketahuan menangkap dan memelihara burung jalak ini, maka hanya dikenakan banten Pejati Pebersihan dan guru piduka saja," tandasnya. (*)

 

Berita Terkini