Berita Bali

PASCA Keributan Antara Sopir Lokal & Online di Sanur, Tindakan Tegas Dilakukan, Ini Kata Polresta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEDIASI – Aparat kepolisian Polsek Densel menggelar mediasi driver lokal Sanur dengan sopir online setelah terjadi keributan di Jalan By Pass Ngurah Rai depan jalan pintu masuk Pelabuhan Sanur Kota Denpasar, kemarin.

Bahkan pihaknya bersama instansi terkait juga melakukan penindakan terhadap mobil yang membandel dan parkir di pinggir jalan protokol kawasan Bypass Ngurah Rai tersebut. (ian/sup)

Pengaturan Khusus Lalu Lintas Periode Nataru 

Jajaran Polda Bali dan instansi terkait lainnya akan melakukan pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Bali untuk mengatur angkutan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Hal ini karena diprediksi arus lalu lintas mengalami peningkatan signifikan. 

Kabib Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan Koorlantas Polri bersama Kemeterian Perhubungan RI (Dirjen Hubdar & Laut), dan Kementerian PUPR RI (Dirjen Binamarga) sudah mengeluarkan  Surat Keputusan Bersama (SKB) per 6 desember 2024.

“Keputusan bersama tersebut terkait tentang pengaturan lalulintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan tahun baru 2025 dengan menetapkan beberapa poin khusus berlaku di Provinsi Bali,” kata Kombes Pol Jansen. 

Lanjutnya, penngaturan lalu lintas yang dilakukan meliputi pembatasan operasional angkutan barang, sistem jalur atau lajur pasang surut atau tidak flow (contraflow), sistem satu arah (oneway). Selain itu, pengaturan penyeberangan pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk.

Kemudian, pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai Buffer Zone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai Buffer Zone untuk pembatasan operasional angkutan barang dari atau ke Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan pada jalur Gilimanuk-Denpasar ruas Jalan non tol di kedua arah dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 setiap pukul 05.00 hingga 22.00 WITA. 

“Pembatasan tersebut dengan jenis kendaraan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material dan sejenisnya,” jelasnya. 

“Kecuali mobil barang pengangkut sembako, BBM dan gas, pengantar uang, pakan ternak termasuk pupuk,” imbuh dia.

Selanjutnya, untuk pengaturan penyeberangan pada Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus.

“Sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas karena sudah diatur jam-jam pergerakan sesuai pengaturan tersebut,” ujarnya

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai Buffer Zone untuk kendaraan penumpang yang menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk dilakukan dengan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi-Situbondo.

Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar--Gilimanuk.

Halaman
123

Berita Terkini