Untuk menghindari terjadinya antrian panjang atau penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 Km dari titik tengah pelabuhan terluar sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 Km dari titik tengah pelabuhan terluar sebagai contoh acuan Terminal Kargo.
“Bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali, kami mengimbau mari kita patuhi keputusan bersama dari Pemerintah dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Sehingga kita maupun para wisatawan yang akan berkunjung dan berlibur dapat menikmati obyek-obyek wisata Bali dengan lancar tanpa gangguan Kamseltibcarlantas,” kata Kombes Pol Jansen. (ian)