Setelah penetapan UMK itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan menggencarkan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.
Untuk mendorong setiap perusahaan mengikuti ketentuan UMK, dalam memberikan upah ke karyawannya.
Jika ada perusahaan yang dilaporkan tidak membayar UMK sesuai ketentuan, pihak dinas melakukan pendekatan, pembinaan, dan dialog untuk memfasilitasi kepentingan pekerja maupun perusahaan.
"Pada intinya kami sebagai penyeimbang, menjaga kondusivitas antara perusahaan dan pekerjanya. Selama setahun ini, kami belum menerima laporan adanya perselisihan hak antara perusahaan dan pekerja," ungkap dia.
Berdasarkan data di Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, tercatat ada 516 perusahaan. Dengan total jumlah pekerja tercatat 6586 orang. (*)
Berita lainnya di UMP Bali