Berita Bali

Biaya Operasional Dari Kemenhub, Tarif Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Dari Rp 2 Ribu 

Sudah beroperasi sejak 7 September 2020 di Bali, Bus Trans Metro Dewata melayani telah melayani rute-rute yang berada dikawasan Serbagita yakni Denpas

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Suasana di dalam Bus Trans Metro Dewata - Biaya Operasional Dari Kemenhub, Tarif Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Dari Rp 2 Ribu  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sudah beroperasi sejak 7 September 2020 di Bali, Bus Trans Metro Dewata melayani telah melayani rute-rute yang berada dikawasan Serbagita yakni Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. 

Ida Bagus Eka Budi P., SE selaku Manager PT. Satria Trans Jaya, Operator Layanan BTS Bali (Trans Metro Dewata) menjelaskan rute Serbagita dari Bus Trans Metro Dewata melayani sejumlah enam koridor.

Sedangkan penetapan tarif Bus Trans Metro sudah diberlakukan sejak 31 Oktober 2023 lalu. 

“Tarifnya ada tarif reguler, umum, dan khusus. Per-2024 juga ada namanya tarif integrasi khusus yang membayar menggunakan kartu elektronik,” jelasnya pada, Senin 30 Desember 2024. 

 

Jadi kata Eka Budi, dengan menggunakan kartu elektronik penumpang dapat mendapatkan layanan tiga tarif diantaranya tarif reguler Rp4.400 kemudian tarif khusus Rp2.000 namun dengan syarat yang pasti kartunya harus didaftarkan sebab tarif khusus hanya bisa didapat oleh pelajar sampai mahasiswa S1, lansia dan penyandang disabilitas. 

“Sementara untuk tarif integrasi itu ketika mereka melakukan tapping kedua setelah tapping pertama belum melewati 90 menit tidak terpotong saldonya alias gratis,” imbuhnya. 

Baca juga: 4 Acara Malam Tahun Baru 2025 di Bali, Tiket Nonton AKON di Atlas Beach Club Ludes, Simak Profilnya

Untuk biaya operasional Bus Trans Metro Dewata diungkapkan Eka Budi masih mendapatkan pembiayaan dari APBN. 

“Jadi sementara sampai saat ini layanan Bus Trans Metro Dewata mendapatkan pembiayaan dari APBN. Jadi kami berjalan berdasarkan kontrak dengan Kementerian Perhubungan dan mereka sudah tentukan setiap perkomuter berapa karena layanan by the service (BTS) atau pembelian layanan disubsidi oleh Kemenhub,” tutupnya. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved