BPJS Kesehatan

Fakta dan Penjelasan Soal 144 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada Tahun 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS Kesehatan - Fakta dan Penjelasan Soal 144 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada Tahun 2025

3. Verifikasi Klaim yang Ketat

Pada 2025, BPJS Kesehatan akan memperketat proses verifikasi klaim. Rumah sakit harus lebih selektif menerima pasien sesuai aturan agar klaim mereka tetap dibayarkan.

Menghadapi aturan yang lebih ketat, rumah sakit seperti RSUD Wangaya mulai mempersiapkan diri.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Wangaya, dr. I Wayan Edi Wirawan, mengatakan pihaknya mensosialisasikan daftar 144 penyakit tersebut kepada masyarakat agar pelayanan sesuai aturan BPJS Kesehatan.

Namun, tantangan terbesar ada di pelayanan IGD, di mana rumah sakit sering kali harus melayani pasien yang tidak sesuai aturan rujukan, meskipun ada risiko klaim tidak dibayarkan.

Berikut ini 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migrain

6. Bell's Palsy

7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

Halaman
1234

Berita Terkini