Jenazah Nyoman Sudiana Akhirnya Dipulangkan dari Jepang, Dititip di RSD Mangusada hingga 26 Januari
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setelah lama meninggal dunia di negara Jepang, jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air.
Saat ini kabarnya jenazah dititipkan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) pun langsung menyiapkan ambulans untuk menjemput jenazah di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: HENI Dapat Kekerasan, PMI Asal Jembrana Curhat, Komunikasi ke Pemerintah & DPR RI Untuk Pemulangan
Selanjutnya jenazah dibawa ke RSD Mangusada untuk dititip sementara hingga dilakukan proses upacara.
Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, pada Kamis, 23 Januari 2025 mengatakan penjemputan itu pun dilakukan sesuai dengan koordinasi dengan kedutaan.
"Kami telah menerima surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo terkait pemulangan jenazah almarhum I Nyoman Sudiana, warga asal Desa Canggu, Kuta Utara," ujarnya.
Baca juga: Delapan Orang PMI Asal Jembrana Meninggal di Luar Negeri, Yang Melapor Hanya 937 Orang
Menurutnya, Disprinaker telah diminta memfasilitasi pemulangan jenazah setibanya di Bali.
Jenazah almarhum akan dititipkan di RSD Mangusada hingga 26 Januari 2025.
"Jadi rencana 26 Januari 2025, jenazah akan dikremasi oleh pihak keluarga," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam penjemputan jenazah dirinya menyiapkan ambulans dari Bandara Ngurah Rai ke RSD Mangusada, dan jenazah diperkirakan tiba sekitar pukul 17.30 WITA hari ini.
Baca juga: JENAZAH Made Arya Masih Berproses untuk Dipulangkan ke Jembrana, Keluarga Terima Brafax Awal PMI Ini
Diakui, pemulangan jenazah tidaklah mudah, terutama terkait biaya.
Namun, berkat bantuan komunitas warga Bali di Jepang, kendala tersebut dapat teratasi.
"Proses pemulangan menemui banyak hambatan, tetapi kami bersyukur warga Bali di Jepang bergotong-royong membantu pembiayaan pemulangan dari Jepang ke Bali," ungkapnya.
Proses administrasi di Jepang, seperti pencabutan berkas di kepolisian dan pengurusan izin dari rumah sakit, juga membutuhkan waktu.
Hingga akhirnya, jenazah bisa dipulangkan setelah seluruh dokumen rampung.
Diketahui, I Nyoman Sudiana (59) meninggal dunia di Jepang pada Senin, 16 Desember 2024, akibat penyakit yang dideritanya selama bekerja di Negeri Sakura.
Tragisnya, almarhum berada di Jepang dengan status overstayer dan bekerja secara nonprosedural, sehingga tidak ada perusahaan atau agen yang bertanggung jawab atas pemulangan jenazahnya.
Meski demikian, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo berkolaborasi dengan simpul masyarakat Indonesia di Jepang untuk menggalang dana.
Biaya pemulangan jenazah mencapai Rp90 juta, di mana KBRI menanggung 50 persen, sedangkan sisanya ditanggung keluarga dan komunitas warga Bali di Jepang.
"Almarhum meninggal pada pukul 15.00 waktu setempat. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga, termasuk mendatangi rumah duka di Jepang," kata Merthawan.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri. Selain memberikan perlindungan hukum, status resmi juga mempermudah proses administrasi saat terjadi keadaan darurat.
Pemkab Badung berharap ke depan kasus serupa dapat dicegah melalui edukasi dan pengawasan lebih ketat terhadap PMI. (*)
Berita lainnya di Pekerja Migran Indonesia