Atas hal itu, Uswatun mendoakan jelek anak Antok. Bahkan, korban disebut sempat meminta Antok agar menyingkirkan anak keduanya itu.
"Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar (anak pelaku) akan menjadi PSK, tersangka sakit hati," urai Farman.
"Korban tidak terima pelaku punya anak kecil. Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," pungkas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.