TRIBUN-BALI.COM - Kasus mutilasi dengan korban Uswatun Khasanah (29) menjadi sorotan, pelaku merupakan suami siri korban.
Pelaku mutilasi yang juga suami siri korban bernama Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33).
Korban mutilasi Uswatun Khasanah diketahui berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Diketahui Uswatun Khasanah dieksekusi suami siri saat check-in di sebuah hotel di kawasan Kota Kediri, Minggu (19/1/2025) malam.
Baca juga: Kecelakaan di Jalur Tengkorak Bali, Libatkan 3 Kendaraan, Pemotor Tabrak Mobil yang Sedang Melintang
Aksi mutilasi tersebut telah direncanakan suami siri korban, termasuk mengajak korban check-in merupakan bagian dari rencana pelaku.
Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati mengetahui Uswatun Khasanah pernah kedapatan sekamar bareng pria lain.
Sesuai rencananya, pelaku janjian dengan Uswatun Khasanah untuk bertemu di Terminal Gayatri, Kabupaten Tulungagung, Minggu sore.
Baca juga: SELAMAT JALAN Elon, Kecelakaan Sehari Sebelum Menikah, Tangis Ayu Pecah, Souvenir Dibagi ke Pelayat
Ia juga telah menyiapakan Rp1 juta sebagai iming-iming untuk Uswatun Khasanah.
"(pembunuhan) sudah direncanakan oleh pelaku jauh hari. Korban sering minta uang ke pelaku," jelas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Setelah bertemu di Terminal Gayatri, Antok dan Uswatun menuju Kota Kediri dan check-in di sebuah hotel pada Minggu pukul 22.00 WIB.
Sesaat setelah check-in, keduanya terlibat cekcok, lalu Antok mencekik Uswatun hingga tewas.
"Kemudian (setelah check-in) terjadi percekcokan dan korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia," kata Farman.
Setelahnya, Minggu pukul 23.30 WIB, Antok menghubungi kerabatnya, MAM, agar dibantu mengambil koper dan sejumlah barang di rumahnya di kawasan Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Kemudian, koper itu digunakan suami siri tersebut untuk membuang jasad korban.
Di perjalanan kembali ke hotel, Antok ditemani MAM, sempat membeli pisau buah di minimarket yang diduga digunakan untuk mutilasi tubuh Uswatun Khasanah.