BREAKING NEWS: Aksi WNA Bersenjata Peras WNA Lain di Bali Viral, Korban Disergap dan Diborgol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bak film action, sebuah peristiwa aksi kekerasan kelompok Warga Negara Asing (WNA) bersenjata disinyalir bermotif pemerasan terhadap sesama WNA viral di media sosial terjadi di Bali.
Sekelompok orang yang diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) bersenjata tampak menyergap WNA lain yang berada di dalam mobil diketahui korban adalah WNA Ukraina berinisial I (48) seorang investor di bidang properti.
Baca juga: NEKAT Maling Cumi-cumi, 2 Karyawan PT Perintis Jaya Internasional Jadi Tersangka, Akui Sudah 7 Kali
Dengan mobil mewah Alphard, para pelaku yang diketahui kelompok WNA tersebut mengenakan setelan warna hitam dan rompi di dada bertuliskan polisi serta masker full face lalu menembakkan senjata api.
Mobil korban dipepet dari depan dengan mobil Aplhard dan belakang mobil Toyota hitam sehingga tak lagi bisa menghindar.
Lalu korban pun disekap dan diborgol.
Baca juga: WNA Tabrak Pemotor di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Salip Truk, Datang Motor dari Arah Berlawanan
Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan WNA Rusia, Uzbekistan dan Ukraina berkaitan dengan aset Kripto, kini sudah ditangani dan menjadi atensi Kapolda Bali.
"Korban dipaksa menyerahkan akun by name aset kripto senilai 214.424 US Dollar," ungkap Kabid Humas Polda Bali, pada Kamis 30 Januari 2025.
Dalam kasus ini 9 orang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan aksi kekerasan dan pemerasan dengan disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP.
Baca juga: VIDEO WNA Perancis di Evakuasi Usai Terjun ke Jurang di Wilayah Tabanan Bali, Korban Selamat
Pihaknya menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 15 Desember 2024 dan dilaporkan pada 20 Desember 2024.
Saat ini masih dalam penyelidikan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Selama kasus bergulir, Polda Bali sudah 3 kali mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor dan sudah 2 kali dilaksanakan Pra rekonstruksi.
Baca juga: Tampang WNA Jerman Tersangka Kasus PARQ Ubud, Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Lanjut Kombes Pol Sandy, bahwa perkembangan kasus ini juga dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Jenderal negara masing-masing yang terlibat.
"Terlapor ada 9 orang sudah dipanggil melalui masing-masing Konsultat, hari ini panggilan kedua sudah dilayangkan apabila belum hadir maka dilakukan tindakan tentunya sesuai dengan prosedur penangkapan," katanya.
"Mudah-mudahan mereka kooperatif bisa datang dimintai keterangan dan kasus ini bisa terungkap," imbuh dia.
Baca juga: Dua Personel SPKT Polsek Kuta Ditahan, Pungli ke WNA, Diajak ke Ruangan Tertutup