Pencurian di Bali

NEKAT Maling Cumi-cumi, 2 Karyawan PT Perintis Jaya Internasional Jadi Tersangka, Akui Sudah 7 Kali

Peristiwa itu terjadi di TKP PT Perintis Jaya Internasional Jalan Ikan Tuna Raya Barat, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Senin 27 Januari 2025.  

ISTIMEWA/POLRESTA DENPASAR
PENCURI CUMI LOLIGO - 2 karyawan PT Perintis Jaya Internasional ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah mencuri cumi di kawasan Pelabuhan Benoa, pada Senin 27 Januari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagas Prasetyo (23), dan temannya Hendi Indra (22) dua pemuda asal Lumajang, Jawa Timur, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencuri cumi-cumi jenis Loligo milik perusahaan  PT Perintis Jaya Internasional. 

Kedua tersangka asal Lumajang, Jawa Timur itu mencuri cumi-cumi total seberat 11 Kg, yang dibagi ke dalam 3 buah kantong dan dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor PCX. 

Peristiwa itu terjadi di TKP PT Perintis Jaya Internasional Jalan Ikan Tuna Raya Barat, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Senin 27 Januari 2025.        

Baca juga: ADU Jangkrik di Jalur Tengkorak! WNA China Hendak Salip Truk, Arah Berlawanan Malah Ada Motor Lain

Baca juga: JAUH Tertinggal Dibanding Negara Berkembang Lain, Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Indonesia Tertinggal

dsxnfdcmfgmk,fgvt hb
ILUSTRASI - Kedua tersangka asal Lumajang, Jawa Timur itu mencuri cumi-cumi total seberat 11 Kg, yang dibagi ke dalam 3 buah kantong dan dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor PCX. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, bahwa tersangka bukan kali ini saja beraksi melainkan sudah sebanyak tujuh kali dan tersangka merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali. Tersangka mengambil dengan mudah karena bekerja di bagian Coldstorage," ungkapnya pada Kamis 30 Januari 2025. 

Kasus ini terungkap setelah kecurigaan security setempat, terhadap gerak-gerik tersangka saat berada di sepeda motornya.

Setelah diperiksa benar saja terdapat 3 kantong cumi-cumi seberat 11 Kg yang dicuri dari perusahaan dengan nominal kerugian hampir Rp 3 juta.

"Pelaku langsung dilaporkan dan diinterogasi di TKP dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved