Pencurian di Bali
Maling Motor Lintas Kabupaten di Bali Ditangkap, Beraksi di 12 TKP, Modus Masukkan Motor ke Mobil
Pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Klungkung.
Pelaku diketahui telah beraksi di 12 TKP, dengan modus membobol sepeda motor dengan kunci palsu dan menaikkannya ke dalam mobil.
Pelaku yakni berinisial I MP (35), warga Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Baca juga: Jadi Korban Pencurian Kartu Kredit di Bali, Artis Jeon Hye Jin Minta Maaf Soal Pariwisata Bali
Kasus ini terungkap dari hilangnya sepeda motor milik I Nyoman Brata (52) di Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan.
Peristiwa berawal saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z di tepi sawah untuk mencari rumput, Sabtu (4/10/2025).
Setelah 30 menit, motor tersebut raib. Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak ditemukan, hingga akhirnya melapor ke Polres Klungkung.
Baca juga: PROSES Hukum Tetap Jalan! Terkait Oknum Polisi di Tabanan Terlibat Pencurian di Wilayah Buleleng
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku I MP (35), yang langsung ditangkap di rumahnya di Banjar Penarukan, Desa Peninjoan.
"Pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor korban," ujar Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, Kamis (16/10/2025).
Dari interogasi, pelaku mengakui telah beraksi di 12 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Kini penyidik tengah berkoordinasi lintas wilayah untuk menemukan motor hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.