TRIBUN-BALI.COM - Warga Negara Asing (WNA) Rusia yang ditangkap Polda Bali dan Imigrasi yang diduga terlibat dalam organisasi kejahatan interasional di Bali berinisial KA (30). KA rupanya seorang petarung olahraga bela diri Mixed Martial Arts (MMA).
KA memiliki 4,7 juta pengikut di Instagram dan sering membagikan aktivitas bela diri hingga olahraga atau latihan menembak dengan pistol maupun laras panjang. Ia juga sering memamerkan sabuk kemenangan dalam kejuaraan MMA.
Bahkan 2 hari yang lalu, sebelum ditahan polisi, KA sempat membagikan postingan menaiki helikopter di Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. KA dalam perjalanannya saat membelah jalanan di Bali dengan menaiki mobil juga mendapat pengawalan petugas Polisi Jalan Raya (PJR) dengan motor gede patroli.
KA ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan KA diungkapkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy. Dikatakan, KA merupakan 1 dari 9 terlapor terduga pelaku kejahatan internasional yaitu penculikan WNA Ukraina IL dengan kekerasan, serta mengakibatkan kerugian materi kurang lebih Rp 3,2 miliar.
Baca juga: SERGAP Sesama WNA di Bali, Terkait Aset Kripto Ratusan Ribu Dolar, Ada Ukraina, Rusia & Uzbekistan
Baca juga: BATAL! Pelantikan Koster-Giri Tanggal 6 Februari 2025, Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah 17-20
“Iya benar (penangkapan), inisial K asal negara Rusia salah satu dari 9 orang terlapor yang dilaporkan korban dalam LP, semalam pukul 19.00 WITA kami amankan di Bandara Ngurah Rai,” katanya.
“K diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis 30 Januari pukul 18.00 Wita di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai,” ungkap Kombes Pol Ariasandy, pada Jumat (31/1).
WNA tersebut merupakan salah satu terlapor terduga dalam kasus kejahatan Internasional yang melibatkan terduga 9 pelaku WNA asal Rusia. Dalam pengamanan tersebut, 6 personel Ditreskrimum bekerjasama dengan pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai dan diamankan ke Polda Bali.
“Saat ini WNA yang diamanankan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut,” bebernya.
Direskrimum Polda Bali saat ini masih mendalami keterlibatan K dalam kasus kejahatan internasional yang menjadi atensi Kapolda Bali ini. Polda Bali terus melakukan pengejaran terhadap 8 terlapor lainnya. “Saat ini yang bersangkutan sementara kami amankan di kantor Ditkrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak,” jelasnya.
Kabid Humas menjelaskan, kasus ini menimbulkan kerugian korban mencapai nilai Rp 3,2 miliar dalam bentuk aset Kripto. Korban IL merupakan WNA asal Ukraina sebagai pengusaha properti. Sesuai keterangan pelapor sekaligus korban pada Laporan Polisi (LP), berawal pada 15 Desember 2024 saat korban bersama sopirnya mengendarai mobil BMW warna putih, dalam perjalanan dari vila menuju vila.
Pada saat di perjalanan sampai di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, pelapor dan sopirnya diadang 2 unit mobil, 1 mobil dengan nomor polisi B 2144 SIJ.
Para pelaku memblokir jalan dari depan dan 1 mobil dari arah belakang, lalu dari mobil depan keluar 4 orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker dengan membawa senjata berupa pisau, palu dan pistol serta rompi bertuliskan polisi.
Kemudian para pelaku membawa paksa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam. Selanjutnya para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian kedua korban dibawa ke Jimbaran.
Vila tersebut diketahui disewa seseorang berinisial AM. Di vila tersebut para pelaku menyita handphone Iphone 15 Pro Max warna biru titanium milik pelapor. Di sana pelaku kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun Binance korban untuk diambil secara paksa aset kripto korban senilai 214.429,13808500 US Dollar atau sebesar Rp 3.496.790.194.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan. “Terkait kasus ini Polda Bali sangat serius menangani kasus ini dan tentunya kita semua berharap secepatnya dapat diungkap,” tegas Kombes Pol Ariasandy.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penundaan keberangkatan terhadap KA pada Kamis (30/1) malam. KA diamankan Petugas Imigrasi di terminal keberangkatan internasional saat hendak terbang menuju Dubai.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Anak Agung Bagus Narayana, menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Polda Bali mengenai dugaan keterlibatan KA dalam kasus tersebut.
“Kami menerima informasi dari Polda Bali bahwa KA merupakan salah satu terduga pelaku yang dicari terkait kasus perampokan terhadap WNA Ukraina. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap yang bersangkutan,” ujar Agung Narayana, Jumat (31/1).
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, KA masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Februari 2025.
KA kemudian diserahkan kepada Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. “Kami (Imigrasi) siap mendukung penuh kepolisian (Polda Bali) dalam penegakan hukum dan penuntasan kasus ini,” tegas Bagus Narayana. (zae/ian)
Imigrasi Segera Lakukan Pencekalan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan koordinasi dengan Polda Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam kasus kekerasan kelompok WNA bersenjata disinyalir bermotif pemerasan terhadap sesama WNA.
“Adapun upaya kami yang pertama kami sudah koordinasikan melalui arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yaitu Bapak Parlindungan mengarahkan agar kami untuk berkolaborasi bukan hanya Imigrasi Denpasar dengan Polda Bali tapi juga dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, saat ditemui pada Jumat (31/1).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan administratif terhadap 9 orang WNA yang kini menjadi buronan Polda Bali. “Sementara kami masih melakukan pemeriksaan administratif apakah dari 9 terduga pelaku ini melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” tambah Ridha.
Namun di samping itu, ia menyampaikan informasi yang ada ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan baik secara administratif ataupun apakah terduga pelaku sudah berangkat meninggalkan Indonesia khususnya Bali atau belum.
Disinggung mengenai apakah telah dilakukan upaya pencekalan terhadap 9 WNA tersebut? Ridha menyampaikan untuk proses cekal prosedurnya diajukan oleh instansi yang menangani kasus tersebut.
“Kalau pencekalan itu diajukan dari instansi yang menangani, jadi masalah apakah sudah dilakukan pencekalan atau belum nanti akan konfirmasi ke Kepolisian. Karena tindak ini khan masuk dalam tindakan kriminal umum maka kami menunggu pengajuan cekal itu dari instansi yang menangani kasus tersebut,” jelas Ridha.
Ia menyampaikan pihaknya masih lakukan pemeriksaan satu per satu data 9 WNA tersebut. Menurutnya yang baru didapatkan datanya valid baru 2 orang. Dari 2 orang tersebut tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal di Imigrasi Denpasar. Namun 7 orang lagi hanya baru mendapat data nama dan warga negaranya etapi belum sampai ke data detail nomor paspor, tempat dan tanggal lahir.
“Jadi kami sebenarnya butuh data spesifik itu (nomor paspor hingga tempat tanggal lahir),” ucap Ridha.
Dari 9 WNA tersebut pihak Polda Bali telah berhasil mengamankan 1 orang pada Kamis (30/1) malam di keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Seorang pelaku tersebut berinisial KA diamankan saat akan melakukan penerbangan ke Dubai.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, keseriusan Polda Bali dalam mengungkap kasus kejahatan internasional ini tidak diragukan lagi dan akan terus berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi maupun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut. “Semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khusunya Bali yang kita cintai ini segera terungkap,” kata Kombes Pol Ariasandy. (zae)