WNA Sergap WNA di Bali
SERGAP Sesama WNA di Bali, Terkait Aset Kripto Ratusan Ribu Dolar, Ada Ukraina, Rusia & Uzbekistan
Mobil korban dipepet dari depan dengan mobil dan belakang mobil hitam sehingga tak lagi bisa menghindar. Lalu korban disekap dan diborgol.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Bak film action, peristiwa aksi kekerasan kelompok Warga Negara Asing (WNA) bersenjata disinyalir bermotif pemerasan terhadap sesama WNA viral di media sosial terjadi di Bali.
Sekelompok orang yang diketahui merupakan WNA bersenjata tampak menyergap WNA lain yang berada di dalam mobil diketahui korban adalah WNA asal Ukraina berinisial I (48) seorang investor di bidang properti.
Dengan mobil mewah, para pelaku yang diketahui kelompok WNA tersebut mengenakan setelan warna hitam dan rompi di dada bertuliskan polisi serta masker full face lalu menembakkan senjata api.
Mobil korban dipepet dari depan dengan mobil dan belakang mobil hitam sehingga tak lagi bisa menghindar. Lalu korban disekap dan diborgol.
Baca juga: CEGAH Jadi PMI Ilegal! Komisi II DPRD Minta Disnaker Lakukan Pengawasan
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan, Ilham Dilarikan ke Faskes Terdekat, WNA Cina Tabrak Pemotor di Jalur Tengkorak
Baca juga: DANA Rp2,2 Juta Per KK di Badung Dikaji, Tak Semua Keluarga Dapat Insentif, Ini Berita Selengkapnya
Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan, kasus tersebut melibatkan WNA asal Rusia, Uzbekistan dan Ukraina.
Aksi tersebut terkait dengan aset Kripto dan kini sudah ditangani dan menjadi atensi Kapolda Bali. “Korban dipaksa menyerahkan akun by name aset kripto senilai 214.424 dolar,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, pada Kamis (30/1).
Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan aksi kekerasan dan pemerasan dengan disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 368 KUHP.
Pihaknya menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 15 Desember 2024 dan dilaporkan pada 20 Desember 2024. Saat ini kata dia masih dalam penyelidikan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Selama kasus bergulir, Polda Bali sudah 3 kali mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor dan sudah 2 kali dilaksanakan Pra rekonstruksi.
Lanjut Kombes Pol Sandy, perkembangan kasus ini juga dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Jenderal negara masing-masing yang terlibat.
“Terlapor ada 9 orang sudah dipanggil melalui masing-masing Konsultat, hari ini (kemarin) panggilan kedua sudah dilayangkan apabila belum hadir maka dilakukan tindakan tentunya sesuai dengan prosedur penangkapan,” katanya.
“Mudah-mudahan mereka kooperatif bisa datang dimintai keterangan dan kasus ini bisa terungkap,” imbuh dia.
Disinggung mengenai para pelaku yang mengenakan rompi bertuliskan polisi tersebut, Kabid Humas Polda Bali mengaku hal itu perlu didalami.
“Masih kami dalami belum bisa memastikan kejadiannya seperti apa, ini sudah menjadi atensi Kapolda Bali, semua bergerak,” bebernya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, kasus ini bermula ketika korban hendak pulang ke rumahnya di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (15/12/2024). Di tengah perjalanan, korban dihadang dengan dipepet menggunakan mobil depan dan belakang.
Korban mendapat aksi kekerasan di sepanjang perjalanan dari lokasi penculikan ke vila di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Korban kemudian dibawa kembali ke vila di Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (ian)
Apakah 8 Terduga Pelaku Kejahatan WNA Ukraina Dicekal Imigrasi? Ini Kata Kakanwil Ditjenim Bali |
![]() |
---|
Polda Bali Buru Terlapor, Tinggalkan Indonesia Akan Di Red Notice Ke Interpol |
![]() |
---|
Kekerasan dan Pemerasan di Bali, Polda Bali Buru 8 Orang, Sandy: Mudah-mudahan Segera Bisa Diamankan |
![]() |
---|
KA Alami Trauma Hingga Depresi Akibat Tuduhan Keterlibatan Dalam Perampokan WNA Ukraina di Bali |
![]() |
---|
Dewan Minta Usut Kepemilikan Senjata Api, Geng Mafia Rusia Rampok WNA di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.