TRIBUN-BALI.COM - Masih ingat dengan aksi pembunuhan di Denpasar?
Ternyata tak hanya motif asmara, ada juga motif utang piutang di baliknya. Kasus yang membuat geger warga Peguyangan, di Denpasar Utara.
Kejadian naas ini, terjadi pada Senin Februari 2025, di mana SKR adalah korban dan PPR adalah pelaku. Keduanya adalah pria dengan usia lanjut.
SKR berusia 61 tahun, dan PPR berusia 41 tahun. Tragedi berdarah pukul 14.30 WITA ini, membuat warga gempar. Usai nekat melakukan aksinya, PPR menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Dua Pohon Tumbang di Jalur Tengkorak Bali Sebabkan Korban, Satu Meninggal Dunia, Satu Luka-luka
Baca juga: TRAGEDI Mobil Pikap Hitam Keluar Api dari Bawah Setir Lalu Terbakar, Kerugian Sekitar Rp30 Jutaan
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, membeberkan bahwa pembunuhan itu dipicu saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku.
Karena sebelumnya sudah menagih, namun korban merasa tidak ada etikad baik dari istri pelaku yang bertahun-tahun menjalin hubungan gelap dengan korban.
Mengetahui fakta bahwa istri pelaku menjalin hubungan gelap dengan korban, lantas pelaku PPR tak bisa lagi membendung emosi terbakar api cemburu.
Hubungan gelap itu berlangsung sekitar 8 tahun lamanya, dan setelah hubungan gelap itu kandas, korban yang sudah berusia 61 tahun itu nekat mendatangi istri pelaku untuk menagih utang.
Berupa akumulasi uang yang diberikan korban kepada istri pelaku sekitar Rp400 juta selama menjalin hubungan.
"Ini hubungannya mereka sudah kenal, istri pelaku sendiri dia mempunyai hubungan gelap dengan korban, jadi kurang lebih ada 8 tahun dia berhubungan tidak termonitor oleh suaminya. Pada saat mulai cekcok penagihan utang ini timbul perselisihan," ungkap Kapolresta Denpasar kepada awak media, pada Rabu 5 Februari 2025.
"Sekitar Rp 400 juta, itu akumulatif, untuk nanti item per item kami dalami lagi dulu," sambungnya. Dijelaskan Kombes Pol Iqbal, dalam pengembangan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar memeriksa sebanyak 8 saksi beserta tersangka PPR itu sendiri dan mengamankan barang bukti.
"Untuk kasus ini sekarang sedang kami tangani di Sat Reskrim Polresta Denpasar langkah yang sudah diambil sudah memeriksa 8 orang saksi, kami juga sudah memeriksa tersangka selanjutnya ada mengamankan barang bukti dari tersangka dan saksi," jelasnya.
Polisi juga sudah memeriksa istri sah pelaku atau kekasih gelap korban, dari hasil pemeriksaan belum ditemukan keterlibatan perempuan tersebut.