TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beragam cara dilakukan pelaku kejahatan narkotika untuk bisa mengelabuhi petugas, ada modus baru dalam penyelundupan narkoba yang ditemukan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H menjelaskan, modus baru tersebut menggunakan cor semen sebagai metode penyamaran.
Baca juga: TUNTUT TUTUP Atlas Beach Club, Buntut Gambar Dewa Siwa di Latar DJ, Berikut Penjelasan DPRD Bali
Kata dia, modus ini bertujuan untuk menghindari deteksi aparat serta melindungi sabu-sabu yang diedarkan agar tidak terkena air.
Selain itu, modus lain yang terungkap dalam operasi ini adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi serta sistem pengambilan barang di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca juga: SIKAP ANEH Bule Inggris di Polda Bali, Pasangan Kekasih Ikut Dikerangkeng, Rp 6 Miliar Tinggal Mimpi
“Metode ini baru pertama kali kami temukan di Bali," ungkap AKP Fernandez dalam press rilis Operasi Antik Agung 2025 di Polresta Denpasar, Bali, pada Jumat 7 Februari 2025.
Tersangka yang menggunakan modus cor semen ini bernama Dedi Sulaiman alias AM (25), asal Jalan Darmawangsa No. 106, Banjar Menesa, Desa Kampial, Kuta Selatan, Badung.
Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini diamankan di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kuta, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,97 gram.
“Tersangka berinisiatif sendiri mengecor sabu-sabu tersebut dan mendapatkan upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan,” jelas AKP Fernandez.
Secara umum Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari berhasil mengamankan 35 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari jumlah tersebut, 33 pelaku adalah laki-laki dan 2 lainnya perempuan.
"Operasi ini mengungkap total 30 kasus, dengan 14 di antaranya merupakan target operasi, sementara 16 lainnya merupakan kasus non-operasi," bebernya.
Polresta Denpasar berhasil mengamankan 35 tersangka, termasuk empat mantan narapidana dengan berbagai latar belakang kriminal.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu (SS), serta 125 butir ekstasi,” ungkapnya.
Dari total 35 tersangka, sebanyak 11 orang diidentifikasi sebagai bandar narkoba.
“Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. (*)