WNA Berulah di Bali

Kasus Perkelahian dengan WNA di Tibubeneng Badung, 12 Sekuriti Ditetapkan Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAPAN LAYAR – Video tangkapan layar keributan WNA dengan security di Kuta Utara, Badung, Bali, yang ramai di media sosial pada Rabu 12 Februari 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. 

Sebelumnya seorang WNA Australia inisial MR ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali dan ditahan di Polda Bali. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menuturkan bahwa dalam penanganan kasus ini memang ada 2 laporan polisi yang diproses secara terpisah. 

“Ini adalah 2 laporan yang berbeda. Kedua laporan ini tetap berjalan sesuai prosedur dan alat bukti yang ada. Ada WNA Australia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kombes Pol Ariasandy, pada Rabu 19 Februari 2025. 

“Kemudian laporan polisi yang dilaporkan di Badung oleh seorang Warga Negara Asing terkait penganiayaan telah diproses, 12 orang sekuriti ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.  

Dalam pengembangannya, dari 4 orang yang diperiksa Polres Badung, berkembang menjadi 11 orang yang diminati keterangan pada Senin 17 Februari 2025. 

Berikutnya dilakukan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan 12 orang sekuriti di Beach Club tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sat Reskrim Polres Badung masih terus melakukan pengembangan kasus ini di mana tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. 

Adapun penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan alat bukti yang kuat seperti keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, bahwa mereka melakukan penganiayaan. 

Kombes Pol Ariasandy menyampaikan video yang viral di media sosial tidaklah utuh, melainkan sebenarnya ada 1 rangkaian penuh dari kejadian awal hingga akhir. 

“Itu adalah bagian terakhir dari rangkaian kejadian di lokasi,” pungkasnya. (gus/ian)

Kumpulan Artikel Badung

Berita Terkini