Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah handphone Vivo Y17S dan Oppo A57, dan pisau dapur. Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk melalui balkon rumah korban dengan membawa sebuah pisa dari bedeng proyek, selanjutnya turun ke lantai 1 dipergoki sama korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 365 ayat (3) KUHP berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika perbuatan mengakibatkan kematian”.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim Poresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Dari hasil interogasi, tersangka sebelumnya pernah melakukan pencurian tabung gas di rumah orang di Dusun Teropong, Desa Tundo Suro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan tahun 2023. Namun tidak menjalani hukuman alias damai dengan korban. (ian)