Seputar Bali

Sebar Narkotika di Bali Saat Bulan Ramadan, 3 WNA Diringkus BNNP, Masuk Jaringan Internasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP - Konferensi pers BNNP Bali dalam pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan WNA, pada Kamis 6 Maret 2025. Sebar Narkotika di Bali Saat Bulan Ramadan, 3 WNA Diringkus BNNP, Masuk Jaringan Internasional

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – 3 WNA berhasil diamankan oleh BNNP Bali usai ketahuan membawa narkoba ke Bali saat bulan suci Ramadan.

Tertangkapnya 3 WNA ini merupakan raihan yang membanggakan karena WNA ini termasuk kedalam jaringan narkoba internasional.

3 orang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TP, asal Rusia berinisial AZ dan asal Ukraina berinisial MI berhasil diamankan.

Kasus TP jaringan Hungaria-Bali ini terbongkar pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca juga: Tarif PJP4U & PJP2U Turun 50 Persen di 37 Bandara, InJourney Airports Turunkan Tarif di Lebaran 

Saat itu petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan di wilayah Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Sekira Pukul 18.45 Wita petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang menerima paket kiriman dari seorang pengemudi ojek online di pinggir Jalan Bucu, Lingkungan Anyar Kelod.

"Pada saat didekati oleh petugas, laki-laki tersebut terlihat sangat panik dan membuang paket kiriman yang sedang dibawanya kemudian laki-laki tersebut melarikan diri," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa dalam konferensi pers di BNNP setempat, Denpasar, pada Kamis 6 Maret 2025. 

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki tersebut yang berdasarkan passportnya diketahui bernama TP di Depan Villa Seven Seas, Gang Celagi 9.

Kemudian petugas membawa paket kiriman yang sempat dibuang oleh TP ke tempat tersangka diamankan, paket kiriman tersebut ditunjukkan kepada TP dan dirinya mengakui bahwa memang benar paket kiriman tersebut merupakan paket kiriman yang diterima sebelumnya. 

Baca juga: Indonesia Ekspor Listrik Energi Terbarukan ke Singapura, Prediksi Tambah Devisa Rp98,22 T Per Tahun

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah paket kiriman, di dalamnya ditemukan 1 buah kemasan warna coklat yang berisi Padatan berwarna coklat muda.

"Berupa narkotika jenis MDMA memiliki berat 1.055,44 gram netto. Selain itu diamankan 1 handphone milik TP," tuturnya.

Setelah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap TP beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

WNA Inggris tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lima hari kemudian, pada Minggu 26 Januari 2025, BNP Bali bersama petugas Bea dan Cukai mengamankan pelaku narkoba asal WNA Rusia berinisial AZ yang merupakan jaringan Rusia-Bali. 

Setelah pesawat Air Asia dengan rute Phuket Thailand – Bali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki-laki yang akan melewati pemeriksaan bea dan cukai. 

Baca juga: PONSEL Masuk Lapas Singaraja, Penggeledahan Dilakukan & Tes Urine ke Narapidana Secara Acak

Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 02.50 Wita petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa oleh AZ, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kemasan krim warna biru merk “Nivea Cream” didalamnya terdapat bungkusan berisi pasta berwarna kuning kecoklatan.

"Barang ini diduga mengandung narkotika, dengan berat 179,52 gram Netto, 1 buah alat hisap dan 1 bundel stiker berisi barcode dan tulisan ”My Bali Store”," jelasnya.

Atas kejadian tersebut di atas, maka tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas Bea dan Cukai kemudian pada Minggu, 26 Januari 2025 sekira Pukul 11.30 Wita, diserahkan ke Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AZ dijerat Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian tak berselang lama, BNNP Bali kembali berhasil mengamankan WNA Ukraina berinisial MI di Saren Guesthouse Bali, Perumahan Tirta Graha, Jalan Raya Canggu, Banjar Anyar Kaja No. 02, Kerobokan pada Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wita.

MI diamankan saat berada di Lobi Guest House, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman miliknya yang ditemukan di atas lantai di sebelah yang bersangkutan sedang berdiri. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, petugas menemukan 1 set alat semprot cat atau airless sprayer, yang setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ditemukan barang-barang diduga narkotika.

"Yang disembunyikan di dalam alat semprot cat atau airless sprayer tersebut. Selain barang bukti diduga narkotika tersebut, petugas juga menemukan dan mengamankan handphone milik tersangka," bebernya. 

Selanjutnya saat petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, dari dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor tersebut petugas menemukan 1 buah kemasan plastik dibalut plester hitam.

"Berisi padatan warna coklat kehitaman diduga narkotika," jelasnya.

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat sekitar, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, hingga menemukan dan mengamankan barang-barang yang diduga narkotika serta barang bukti non narkotika.

MI dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Berita Terkini