Berita Bali

Respon Niluh Djelantik Soal Laporan Togar Situmorang atas Pernyataan 'Lebian Munyi', Ikuti Proses

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA - Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik saat wawancara dengan Tribun Bali beberapa waktu lalu. Respon Niluh Djelantik Soal Laporan Togar Situmorang atas Pernyataan 'Lebian Munyi', Ikuti Proses

TRIBUN-BALI.COM – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan verifikasi faktual terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali, Niluh Djelantik, menyusul laporan pengacara Togar Situmorang.

Proses verifikasi ini berlangsung di kantor DPD RI Provinsi Bali pada Jumat 7 Maret 2025, dipimpin oleh Ismeth Abdullah bersama 16 anggota BK DPD RI.

Laporan ini bermula dari perbedaan pandangan antara Niluh Djelantik dan Togar Situmorang terkait aturan driver online di Bali.

Togar menilai bahwa kebijakan driver online wajib memiliki KTP Bali bertentangan dengan konstitusi.

Sebagai anggota DPD RI yang terpilih, Niluh Djelantik menegaskan tanggung jawabnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali, termasuk kebijakan tersebut.

Dalam perdebatan tersebut, Niluh mengeluarkan pernyataan "Lebian Munyi", yang kemudian dipersoalkan oleh Togar hingga berujung pada laporan ke BK DPD RI.

 

BK DPD RI Lakukan Verifikasi terhadap Niluh Djelantik

Ketua BK DPD RI, Ismeth Abdullah, menyatakan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan untuk melindungi anggota serta mengumpulkan informasi lengkap sebelum mengambil keputusan.

Baca juga: MURAH! Promo Sirup di Hypermart Bali 8-13 Maret 2025: Cocok Untuk Buka Puasa, Marjan 460mL Rp15.900

“Kedatangan hari ini (kemarin) dari BK antara lain untuk melindungi anggotanya, Ibu Niluh karena ada pengaduan. Maksud kunjungan ini untuk mendapatkan informasi secara lengkap dari Ibu Niluh, hasilnya akan dibawa ke pusat akan dirumuskan di sana,” ujar Ismeth.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, tidak ditemukan hal yang mengkhawatirkan.

“Informasi dari Ibu Niluh membenarkan itu saja, urusan kami pada etik melindungi anggota, setelah kami dengar penjelasan, tidak ada yang seram-seram, tegang-tegang tidak, kami doakan cepat beres,” sambungnya.

BK DPD RI menargetkan keputusan terkait laporan ini paling lambat diumumkan pada 13 Maret 2025.

“Mungkin tanggal 13 sebelum paripurna, sebelum akhir bulan,” kata Ismeth.

Niluh Djelantik: Perjuangan untuk Masyarakat Bali

Selama proses verifikasi, Niluh Djelantik mengakui bahwa dirinya memang mengeluarkan pernyataan "Lebian Munyi" dan memberikan alasan terkait penggunaannya.

Baca juga: SERBU! Promo JSM Superindo 8-12 Maret 2025: Kebutuhan Buka Puasa Hemat, Hati Sapi Rp3.990/100gr

Ia menegaskan bahwa frasa tersebut adalah bagian dari bahasa sehari-hari masyarakat Bali dan tidak bertujuan untuk menyerang secara personal.

Halaman
12

Berita Terkini