Berita Video

VIDEO Buntut 'Driver Ojol KTP Bali' Niluh Djelantik Dilaporkan Pengacara Togar Situmorang!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-BALI.COM - BK DPD RI melakukan verifikasi terhadap laporan pengacara Togar Situmorang terhadap Niluh Djelantik terkait pernyataan "Lebian Munyi".

Laporan ini bermula dari perbedaan pandangan mengenai aturan driver online di Bali, di mana Niluh memperjuangkan kebijakan KTP Bali bagi driver online, sementara Togar menilai hal tersebut melanggar konstitusi.

Proses verifikasi dilakukan di kantor DPD RI Bali, dipimpin oleh Ismeth Abdullah, yang menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi anggota dan memastikan fakta sebelum mengambil keputusan pada 13 Maret 2025.

Dalam verifikasi, Niluh Djelantik mengakui pernyataannya dan menjelaskan bahwa "Lebian Munyi" adalah bagian dari bahasa sehari-hari masyarakat Bali tanpa maksud menyerang secara personal.

Ketua LBH GP Ansor Bali, Daniar Trisasongko, menyatakan bahwa somasi terhadap Niluh tidak tepat dan mendukung perjuangannya untuk masyarakat Bali, khususnya para driver online.

Baca juga: Respon Niluh Djelantik Soal Laporan Togar Situmorang atas Pernyataan Lebian Munyi, Ikuti Proses

Daniar juga menilai bahwa keberatan Togar seharusnya ditujukan kepada aplikator, bukan kepada Niluh yang telah dipilih oleh hampir 400 ribu pemilih sebagai perwakilan DPD RI Bali.

Niluh menegaskan bahwa dirinya hanya merespons pernyataan Togar terkait pelanggaran konstitusi dan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur menyerang suku, ras, atau agama dalam pernyataannya.

Dengan sikap tenang, Niluh siap menjalani prosedur yang ditetapkan BK DPD RI dan berharap permasalahan ini segera terselesaikan.

(*)

 

baca berita lainnya di Berita Video <<<

Berita Terkini